Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya kepatuhan industri terhadap ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di perusahaan dan BHR bagi mitra pengemudi ojek online.
Dalam pernyataannya pada Kamis (12/3/2026), Menaker menyampaikan bahwa pemerintah berharap industri dapat mematuhi imbauan ini. “Pemerintah mengimbau, tentu kita berharap setiap industri bisa kemudian mendengarnya. Sama misalnya seperti BHR, atau bonus hari raya buat teman-teman ojol. Kita mengimbau, presiden juga mengimbau dengan surat edaran dan diikuti,” ujar Yassierli.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. THR harus diberikan sesuai ketentuan dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, meskipun perusahaan diimbau untuk membayarkannya lebih awal.
Sementara itu, BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi selama 12 bulan terakhir. BHR ini diberikan dalam bentuk uang tunai dengan jumlah minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Menaker menekankan pentingnya transparansi perusahaan aplikasi dalam perhitungan besaran BHR kepada pengemudi dan kurir online.























