Headline.co.id, Jogja ~ Rencana impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengkritik kebijakan ini karena dinilai kurang transparan dan berpotensi menimbulkan risiko korupsi. Zaenur menyatakan bahwa impor kendaraan Mahindra Scorpio Pikap oleh BUMN PT. Agrinas ini tidak disertai keterbukaan informasi kepada publik maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Zaenur menjelaskan bahwa meskipun tidak ada kewajiban hukum bagi BUMN untuk meminta izin DPR dalam pengadaan ini, prinsip transparansi tetap harus dijalankan agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya. “Memang tidak secara letter of law ada aturan yang dilanggar ketika tidak meminta izin DPR, tetapi dari sisi prinsip ini melanggar prinsip transparansi yang membuat DPR tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya pada Senin (9/3) di Kampus UGM.
Ia juga menyoroti mekanisme pengadaan yang dinilai berada dalam wilayah abu-abu. Dalam skema yang beredar, kendaraan diimpor oleh BUMN, namun nantinya akan digunakan oleh koperasi yang bukan bagian dari pemerintah maupun BUMN. Menurutnya, kondisi ini membuat prosedur pengadaan tidak jelas apakah harus mengikuti mekanisme pengadaan pemerintah atau aturan internal BUMN. “Koperasi Desa Merah Putih itu bukan BUMN dan bukan pemerintah, sehingga ada area abu-abu karena koperasi tidak tunduk pada prosedur pengadaan barang dan jasa seperti pemerintah,” ungkapnya.
Zaenur menambahkan bahwa pengadaan dengan nilai sangat besar seharusnya tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, terutama jika dilakukan dengan skema penunjukan langsung. “Yang dikritik adalah pengadaan sebesar ini dilakukan dengan model penunjukan langsung. Ada apa di balik itu? Penunjukan langsung tidak memenuhi kaidah pengadaan barang dan jasa yang seharusnya menjunjung efisiensi dan transparansi,” kata Zaenur.
Selain persoalan tata kelola, ia juga mengingatkan bahwa impor dalam jumlah besar berpotensi menekan industri otomotif dalam negeri. “Ketika ada impor dalam jumlah kolosal 105 ribu unit, sementara industri dalam negeri membutuhkan order, ini tentu menjadi tekanan bagi industri otomotif nasional,” ujarnya. Ia menilai kebijakan tersebut juga tidak disertai studi kelayakan maupun verifikasi kebutuhan dari koperasi desa yang akan menggunakan kendaraan tersebut. “Ini kebijakan yang top-down, bukan berbasis kebutuhan koperasi. Padahal belum tentu semua koperasi membutuhkan kendaraan tersebut,” katanya.
Melihat berbagai persoalan tersebut, Zaenur menilai langkah paling tepat adalah menghentikan rencana pengadaan dan memulai kembali prosesnya secara transparan dan berbasis kebutuhan. “Menurut saya mitigasi risikonya bukan memperbaiki di tengah jalan, tetapi dibatalkan. Prosesnya dimulai dari nol, berbasis kebutuhan masing-masing koperasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai lembaga negara terhadap rencana pengadaan tersebut. Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan, bahkan menggunakan hak angket bila diperlukan. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan audit terhadap proses pengadaan, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan dalam aspek pencegahan maupun penindakan jika ditemukan indikasi korupsi. “Prinsip dasarnya harus prosedural, harus transparan, dan harus berjalan dengan sistem. Tanpa itu, proyek sebesar ini sangat rawan terhadap korupsi,” katanya.
Zaenur menilai kebijakan impor kendaraan tersebut berpotensi menjadi proyek besar yang berisiko bagi tata kelola keuangan negara jika tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel. “Ini proyek kolosal yang sangat ambisius dan berbahaya jika tidak dijalankan sesuai prinsip good governance,” pungkasnya.




















