Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial DH (56) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di rumahnya di daerah Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka yang ditangkap adalah ARH (44), yang diketahui merupakan suami siri dari korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah kasus ini diambil alih oleh Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ARH ditangkap di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/26).
“Saat ini dalam proses penyidikan Dit Reskrimum PMJ,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif ARH melakukan pembunuhan diduga karena masalah ekonomi yang dihadapi keluarganya. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban, sehingga melakukan tindak pidana tersebut.


















