Headline.co.id, Bangunan ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp4,297 miliar. AKBP Rangga Abhiyasa, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JPR adalah Sekretaris Bawaslu Pegaf sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan MY bertindak sebagai bendahara.
Dana hibah yang dikelola Bawaslu Pegunungan Arfak untuk pengawasan pemilu mencapai sekitar Rp13,231 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp4,29 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. AKBP Rangga menjelaskan bahwa dana hibah ini dialokasikan oleh pemerintah kabupaten dalam dua periode anggaran, yakni Rp11 miliar untuk periode 2019-2020 dan sekitar Rp2,231 miliar untuk periode 2021.
Pada periode 2019-2020, realisasi penggunaan dana hibah hanya mencapai Rp6,187 miliar, menyisakan Rp4,813 miliar yang tidak dilaporkan oleh kedua tersangka kepada Ketua Bawaslu Pegaf untuk dikembalikan ke kas negara. “Dana hibah periode 2019-2020 diinformasikan kepada jajaran Komisioner Bawaslu Pegaf sudah terserap 100 persen, sehingga diajukan penambahan dana hibah periode 2021,” ujar AKBP Rangga, Jumat (6/3/2026).
Untuk periode 2021, penggunaan dana hibah hanya tercatat sebesar Rp1,127 miliar dari alokasi Rp2,231 miliar, menyisakan anggaran Rp1,104 miliar yang juga tidak dilaporkan. “Kami telah menyita sejumlah barang bukti dari penyalahgunaan dana hibah ini, termasuk satu bidang tanah, tiga bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat,” ungkap AKBP Rangga.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Primer ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 KUH Pidana, dan subsidier Pasal 604 KUH Pidana. AKBP Rangga menambahkan bahwa penanganan kasus ini memerlukan waktu yang cukup lama karena tantangan geografis dalam pengumpulan bukti. “Tim penyidik harus memastikan semua materi dan barang bukti lengkap agar tidak ada celah bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan,” tuturnya.























