Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, FAR, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. FAR, yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030, kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan benturan kepentingan yang melibatkan perusahaan keluarga FAR, yaitu PT RNB. Perusahaan tersebut diketahui aktif sebagai penyedia jasa outsourcing di berbagai dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan kecamatan di Kabupaten Pekalongan selama periode 2023–2026. “Dalam struktur PT RNB, ASH, suami FAR, menjabat sebagai Komisaris dan MSA, anak FAR, sebagai Direktur. FAR diduga sebagai penerima manfaat (beneficial owner),” jelas Asep.
Sebagian besar pegawai PT RNB disebut merupakan tim sukses bupati yang ditempatkan di berbagai perangkat daerah. FAR diduga, melalui MSA dan orang kepercayaannya, melakukan intervensi terhadap kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan. Meskipun ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, perangkat daerah tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB, yang dikenal sebagai “Perusahaan Ibu”.
Selama periode 2023–2026, total nilai kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau kurang lebih 41 persen dari total transaksi diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan satu unit kendaraan dan sejumlah barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait. “Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Asep.
Pasal 12 huruf i UU Tipikor merupakan delik formil yang menitikberatkan pada terpenuhinya unsur perbuatan, tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu akibat yang ditimbulkan. Ketentuan ini secara tegas melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugas pengurusan atau pengawasannya. Regulasi tersebut dirancang untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pemerintahan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal integritas pengadaan barang dan jasa di daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.






















