Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perintangan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi. Pasal ini sebelumnya digugat karena dianggap sebagai pasal karet. “Kami menghormati putusan tersebut,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edison Isir, pada Rabu (4/3/2026).
Irjen Pol. Johnny Edison Isir menyatakan bahwa Polri akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut untuk diterapkan oleh para penyidik. “Putusan ini akan menjadi bahan kajian bagi penyidik,” jelasnya.
Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang delik obstruction of justice yang terdiri dari unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif meliputi (a) setiap orang dan (b) dengan sengaja, sementara unsur objektif mencakup (c) mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta (d) terhadap tersangka atau terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.
Terkait dengan unsur perbuatan yang dilarang (actus reus), norma a quo menggunakan frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”. Namun, UU Tipikor tidak memberikan definisi yang rinci atau limitatif mengenai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan.






















