Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan dan Pengawasan Orang (PPO) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pembiaran dalam kasus penganiayaan yang menimpa anak berinisial NS. Dugaan tersebut mengarah pada ayah kandung korban yang diduga membiarkan tindakan penganiayaan oleh ibu tiri NS. “Ya mba kami sedang dalami melalui Ditres PPA Polda Jabar ya,” ujar Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, pada Selasa (3/3/26).
Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa sejak awal penanganan kasus ini, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri telah memberikan asistensi untuk mempercepat proses penyidikan. Jika terbukti adanya pembiaran, maka ayah korban dapat dikenai proses hukum. Dugaan pembiaran ini terungkap dari pesan yang dikirimkan ayah korban kepada ibu kandung NS. “Betul ya, baik berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang pelindungan anak (bisa dipidana,” jelas Brigjen Pol. Nurul.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pembiaran dalam kasus tersebut, yang dapat berimplikasi pada penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika ditemukan bukti yang cukup.






















