Headline.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Telah Menetapkan Erwin Iskandar Bin Iskandar ~ yang dikenal dengan nama Ko Erwin, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini diambil setelah Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan kasus tersebut dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi hal ini dalam sebuah pernyataan tertulis pada Kamis, 26 Februari 2026. “Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ungkapnya. DPO tersebut tercantum dalam surat bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Makassar pada 30 Mei 1969.
Erwin memiliki ciri-ciri fisik dengan tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan warna kulit sawo matang. Dalam penerbitan DPO ini, turut dilampirkan empat lokasi tempat tinggal yang harus diawasi.
Ko Erwin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk pasal 609 ayat (2) dari undang-undang yang sama.




















