Headline.co.id, Sleman ~ Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman telah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Posko ini melayani konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR Keagamaan, mulai beroperasi sejak 19 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga tujuh hari sebelum Lebaran. Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan di Sleman mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiani, menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban mutlak pengusaha kepada pekerja atau buruh. “Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha,” ujar Epiphana dalam pertemuan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit di Sleman, Senin (23/2/2026). Pernyataan ini menegaskan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Pemerintah daerah berharap tidak ada lagi pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan seperti yang terjadi tahun sebelumnya. Berdasarkan data tahun 2025, Posko THR Sleman menerima 29 aduan yang melibatkan 21 perusahaan. Dari jumlah tersebut, lima laporan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans DIY karena tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi.
Pengalaman tersebut menjadi dasar bagi Disnaker Sleman untuk meningkatkan intensitas monitoring lapangan tahun ini. Selain membuka posko aduan, Disnaker Sleman juga telah menjadwalkan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan untuk memastikan kesiapan pencairan dana THR. Epiphana menekankan pentingnya dialog pengusaha dan pekerja jika terdapat kendala finansial. Namun, prinsip utama tetap merujuk pada pemenuhan hak sesuai aturan hukum tanpa ada potongan sepihak yang merugikan buruh. “Dialog pengusaha dan pekerja sangat penting jika ada kendala finansial,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi atau ingin melaporkan indikasi pelanggaran, Posko THR bertempat di Lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja Sleman. Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari kerja. Sebanyak lima orang mediator hubungan industrial disiagakan untuk melayani setiap aduan yang masuk, guna memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih serius.





















