Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA

Dwina by Dwina
3 hours ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000 selama periode Januari hingga Februari 2026. Denda ini akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bertujuan untuk memastikan penggunaan TKA sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada jumlah dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. “Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi pada Rabu (25/2/2026).

You might also like

Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

26 February 2026
Indonesia Didorong Memperkuat Strategi Perdagangan di Tengah Risiko Kebijakan yang Mudah Berubah

Indonesia Didorong Memperkuat Strategi Perdagangan di Tengah Risiko Kebijakan yang Mudah Berubah

26 February 2026

Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang tahun 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons dengan pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur. Penindakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif dan perizinan. Jika tidak, sanksi lanjutan dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ismail juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan dievaluasi dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan terpadu Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan tim pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan. “Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan nilai PNBP dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.

Dua belas perusahaan yang dikenakan sanksi tersebar di enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972.000.000.

Berikut adalah rincian denda yang dikenakan:

Sulawesi Tengah:
– PT DSI: Rp84.000.000
– PT ITSS: Rp180.000.000
– PT GCNS: Rp150.000.000
– PT IMIP: Rp108.000.000
– PT RI: Rp252.000.000
– PT DSI: Rp180.000.000

Kalimantan Barat:
– PT BAP: Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah:
– PT UAI: Rp12.000.000

Kepulauan Riau:
– PT HKI: Rp336.000.000
– PT GH: Rp18.000.000

Sumatra Utara:
– PT BIS: Rp972.000.000

DKI Jakarta:
– PT CAA: Rp18.000.000

Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan persaingan usaha yang adil dan melindungi tenaga kerja nasional. Dengan penguatan pengawasan berbasis regulasi dan partisipasi publik, pemerintah menargetkan tata kelola penggunaan TKA yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah
Dwina

Dwina

Related Stories

Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

by Fajar
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa Indonesia kini berada dalam posisi strategis untuk beralih...

Indonesia Didorong Memperkuat Strategi Perdagangan di Tengah Risiko Kebijakan yang Mudah Berubah

Indonesia Didorong Memperkuat Strategi Perdagangan di Tengah Risiko Kebijakan yang Mudah Berubah

by Lia
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan Amerika Serikat, lanskap perdagangan internasional mengalami perubahan signifikan....

Kemnaker Ingatkan Masyarakat Waspadai Situs Palsu Skillhub

Kemnaker Ingatkan Masyarakat Waspadai Situs Palsu Skillhub

by Dwina
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs palsu yang mengatasnamakan layanan Skillhub. Peringatan...

Wamen PKP Tekankan Pentingnya Sanitasi untuk Rumah Sehat

Wamen PKP Tekankan Pentingnya Sanitasi untuk Rumah Sehat

by Fajar
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa kualitas sanitasi merupakan indikator utama...

Kemkomdigi Siap Tindak Tegas Platform OTA Tanpa Izin

Kemkomdigi Siap Tindak Tegas Platform OTA Tanpa Izin

by Dani
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kesiapan untuk menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang beroperasi tanpa...

Pemerintah Dorong Startup Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas

Pemerintah Dorong Startup Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas

by Aditya
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menekankan pentingnya peningkatan produktivitas dan penciptaan nilai ekonomi nasional seiring dengan tingginya adopsi kecerdasan artifisial (AI)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sejumlah warga Koroulon Kidul, Bimomartani, Ngemplak Sleman unjuk rasa di balai Kalurahan Bimomartani

Drama di Koroulon Kidul: Dukuh Mundur Setelah Didemo Warga di Kalurahan Bimomartani Sleman

7 January 2025
Jakarta Inklusif: Mewujudkan Kota yang Ramah untuk Semua

Jakarta yang Inklusif: Pastikan Warga Asli Tak Tertinggal

7 September 2024
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Selama Idulfitri 2026

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Selama Idulfitri 2026

12 February 2026
Bansos ATENSI YAPI 2026

Jadwal Pencairan Bansos ATENSI YAPI 2026 Mulai Januari, Simak Besaran dan Cara Cek Penerima

21 January 2026
KemenHAM Siapkan Sosialisasi Uji Tuntas HAM untuk 2026

KemenHAM Siapkan Sosialisasi Uji Tuntas HAM untuk 2026

26 December 2025
Petugas kepolisian bersama warga meninjau lokasi gudang perkakas yang terbakar di Dusun Gatak Klegung, Donokerto, Turi, Sleman

Kebakaran Gudang Perkakas di Donokerto Sleman, Empat Unit Damkar Diterjunkan

16 August 2025
Tersangka DPO Narkoba Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri

Tersangka DPO Narkoba Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri

26 December 2025

Artikel Terbaru

Pengemudi Bentor Gorontalo Puji Kinerja Gubernur dalam Refleksi Kepemimpinan

Pengemudi Bentor Gorontalo Puji Kinerja Gubernur dalam Refleksi Kepemimpinan

26 February 2026
Pemprov Jawa Timur Sediakan 54 Posko THR untuk Pekerja

Pemprov Jawa Timur Sediakan 54 Posko THR untuk Pekerja

26 February 2026
Loka POM Merauke Intensifkan Pengawasan Pangan Menjelang Ramadan

Loka POM Merauke Intensifkan Pengawasan Pangan Menjelang Ramadan

26 February 2026
KSOP dan Bupati Merauke Diskusikan Rencana Depo Pelabuhan

KSOP dan Bupati Merauke Diskusikan Rencana Depo Pelabuhan

26 February 2026
Pemkab Siak Tingkatkan Tata Kelola Hutan Lewat Diskusi Multipihak

Pemkab Siak Tingkatkan Tata Kelola Hutan Lewat Diskusi Multipihak

26 February 2026
Pemerintah Tanggapi Isu Childfree dengan Program Taman Asuh Sayang Anak

Pemerintah Tanggapi Isu Childfree dengan Program Taman Asuh Sayang Anak

26 February 2026
UGM Tingkatkan Pengelolaan Sampah Mikro di Kampus Melalui PIAT

UGM Tingkatkan Pengelolaan Sampah Mikro di Kampus Melalui PIAT

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.