Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA

Dwina by Dwina
3 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 5
A A
0
Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000 selama periode Januari hingga Februari 2026. Denda ini akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bertujuan untuk memastikan penggunaan TKA sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada jumlah dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. “Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi pada Rabu (25/2/2026).

You might also like

Peringatan Hari Susu Nusantara 2026 Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Generasi Sehat

Peringatan Hari Susu Nusantara 2026 Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Generasi Sehat

3 June 2026
Indonesia dan GGGI Tingkatkan Kolaborasi untuk Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan

Indonesia dan GGGI Tingkatkan Kolaborasi untuk Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan

3 June 2026

Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang tahun 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons dengan pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur. Penindakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif dan perizinan. Jika tidak, sanksi lanjutan dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ismail juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan dievaluasi dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan terpadu Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan tim pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan. “Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan nilai PNBP dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.

Dua belas perusahaan yang dikenakan sanksi tersebar di enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972.000.000.

Berikut adalah rincian denda yang dikenakan:

Sulawesi Tengah:
– PT DSI: Rp84.000.000
– PT ITSS: Rp180.000.000
– PT GCNS: Rp150.000.000
– PT IMIP: Rp108.000.000
– PT RI: Rp252.000.000
– PT DSI: Rp180.000.000

Kalimantan Barat:
– PT BAP: Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah:
– PT UAI: Rp12.000.000

Kepulauan Riau:
– PT HKI: Rp336.000.000
– PT GH: Rp18.000.000

Sumatra Utara:
– PT BIS: Rp972.000.000

DKI Jakarta:
– PT CAA: Rp18.000.000

Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan persaingan usaha yang adil dan melindungi tenaga kerja nasional. Dengan penguatan pengawasan berbasis regulasi dan partisipasi publik, pemerintah menargetkan tata kelola penggunaan TKA yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah
Dwina

Dwina

Related Stories

Peringatan Hari Susu Nusantara 2026 Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Generasi Sehat

Peringatan Hari Susu Nusantara 2026 Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Generasi Sehat

by Wawan
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Setiap tanggal 1 Juni, dunia merayakan World Milk Day untuk menyoroti pentingnya susu bagi kesehatan dan gizi...

Indonesia dan GGGI Tingkatkan Kolaborasi untuk Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan

Indonesia dan GGGI Tingkatkan Kolaborasi untuk Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan

by Dwina
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Global Green Growth Institute (GGGI) memperkuat kerja sama dalam...

Menko Airlangga Pimpin Delegasi Indonesia untuk Aksesi OECD

Menko Airlangga Pimpin Delegasi Indonesia untuk Aksesi OECD

by Dwina
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memimpin delegasi Indonesia dalam kunjungan kerja ke Paris, Prancis, dan Brussels,...

Kementerian ESDM Dorong Percepatan Transisi Energi Hijau dan Kendaraan Listrik

Kementerian ESDM Dorong Percepatan Transisi Energi Hijau dan Kendaraan Listrik

by Aditya
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pentingnya mempercepat transisi menuju energi hijau di Indonesia. Hal...

Peringatan Hari Susu Nusantara 2026 Dorong Konsumsi Susu untuk Gizi Anak

Peringatan Hari Susu Nusantara 2026 Dorong Konsumsi Susu untuk Gizi Anak

by Aditya
2 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Peringatan Hari Susu Nusantara (HSN) 2026 menjadi kesempatan penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan pemenuhan gizi...

Peran Penting Peternak Sapi Perah dalam Hari Susu Nusantara 2026

Peran Penting Peternak Sapi Perah dalam Hari Susu Nusantara 2026

by masfajar
2 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Peringatan Hari Susu Nusantara 2026 menjadi momen penting untuk mengapresiasi peran peternak sapi perah dalam penyediaan susu...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Banyuwangi Maksimalkan Fungsi Mal Orang Sehat untuk Pencegahan Penyakit

Banyuwangi Maksimalkan Fungsi Mal Orang Sehat untuk Pencegahan Penyakit

22 February 2026
Tangkap layar-Ketum PAN Zulkifli Hasan

Viral Kontroversi Video Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang Tunai, PAN Bantah Politik Uang

13 September 2023
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Tahuna, Sulawesi Utara

12 February 2026
Ditjen Imigrasi Tambah 18 Kantor Baru di Berbagai Provinsi

Ditjen Imigrasi Tambah 18 Kantor Baru di Berbagai Provinsi

12 November 2025

Jelang Laga Persija Vs Persebaya, Aji Santoso Tak Dapat Pastikan Kiper Utama Bisa Tampil

4 March 2020
Apple Targetkan 2026 untuk Meluncurkan Revolusi Perangkat Lipat

Apple Incar 2026 untuk Luncurkan Perangkat Lipat Canggih

7 August 2024
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

19 January 2026

Artikel Terbaru

Pentingnya Tempat Singgah bagi Burung Migran di Indonesia

Pentingnya Tempat Singgah bagi Burung Migran di Indonesia

3 June 2026
Balita 3 Tahun di Pleret Bantul Ditemukan Terikat dan Mulut Dilakban, Ibu Kandung Jadi Terlapor Kasus KDRT

Balita 3 Tahun Ditemukan Terikat dan Dilakban di Pleret Bantul, Kondisinya Lemas Saat Diselamatkan

3 June 2026
Menkes Rencanakan Pengobatan Hepatitis di Puskesmas

Menkes Rencanakan Pengobatan Hepatitis di Puskesmas

3 June 2026
Menteri Transmigrasi Tekankan Transparansi dalam Rekrutmen Tim Ekspedisi Patriot 2026

Menteri Transmigrasi Tekankan Transparansi dalam Rekrutmen Tim Ekspedisi Patriot 2026

3 June 2026
Kemenpora Siapkan Strategi Efisiensi untuk Asian Games 2026

Kemenpora Siapkan Strategi Efisiensi untuk Asian Games 2026

3 June 2026
Kemenpora Tetapkan Target Empat Emas di Asian Games 2026

Kemenpora Tetapkan Target Empat Emas di Asian Games 2026

3 June 2026
Tantangan TMMD di Batang Dimulai Setelah Pembangunan Selesai

Tantangan TMMD di Batang Dimulai Setelah Pembangunan Selesai

3 June 2026

Popular Story

Ritual Seblang di Banyuwangi Menarik Minat Wisatawan
Pemerintah

Ritual Seblang di Banyuwangi Menarik Minat Wisatawan

by Ari Wibowo muhammad
1 June 2026
0

Headline.co.id, Masyarakat Osing Di Kelurahan Bakungan ~ Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa...

Read moreDetails

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sintetis dengan Modus Media Sosial

Kakorlantas Dorong Personel Polri Tingkatkan Keikhlasan di Hari Raya Iduladha

Pelajar SMP di Gunungkidul Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

DLH Aceh Besar Tingkatkan Upaya Pembersihan Sampah Usai Iduladha

BNN: Kampus Berperan Penting dalam Menghadapi Ancaman Narkotika

Pemerintah Tegaskan Larangan Membawa Air Zamzam dalam Koper Jamaah Haji

Arsenal Tantang PSG di Final Liga Champions 2025/2026

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Polisi Dalami Peran Paman dalam Tewasnya Balita 2,5 Tahun di Bekasi, Diduga Miliki Riwayat Gangguan Jiwa

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.