Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA

Dwina by Dwina
2 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000 selama periode Januari hingga Februari 2026. Denda ini akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bertujuan untuk memastikan penggunaan TKA sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada jumlah dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. “Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi pada Rabu (25/2/2026).

You might also like

BTN dan Indosat Ooredoo Hutchison Jalin Kerja Sama Layanan Keuangan Digital

BTN dan Indosat Ooredoo Hutchison Jalin Kerja Sama Layanan Keuangan Digital

19 April 2026
BTN Perluas Jangkauan Bisnis ke Koperasi Pasar Tradisional

BTN Perluas Jangkauan Bisnis ke Koperasi Pasar Tradisional

19 April 2026

Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang tahun 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons dengan pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur. Penindakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif dan perizinan. Jika tidak, sanksi lanjutan dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ismail juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan dievaluasi dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan terpadu Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan tim pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan. “Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan nilai PNBP dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.

Dua belas perusahaan yang dikenakan sanksi tersebar di enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972.000.000.

Berikut adalah rincian denda yang dikenakan:

Sulawesi Tengah:
– PT DSI: Rp84.000.000
– PT ITSS: Rp180.000.000
– PT GCNS: Rp150.000.000
– PT IMIP: Rp108.000.000
– PT RI: Rp252.000.000
– PT DSI: Rp180.000.000

Kalimantan Barat:
– PT BAP: Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah:
– PT UAI: Rp12.000.000

Kepulauan Riau:
– PT HKI: Rp336.000.000
– PT GH: Rp18.000.000

Sumatra Utara:
– PT BIS: Rp972.000.000

DKI Jakarta:
– PT CAA: Rp18.000.000

Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan persaingan usaha yang adil dan melindungi tenaga kerja nasional. Dengan penguatan pengawasan berbasis regulasi dan partisipasi publik, pemerintah menargetkan tata kelola penggunaan TKA yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah
Dwina

Dwina

Related Stories

BTN dan Indosat Ooredoo Hutchison Jalin Kerja Sama Layanan Keuangan Digital

BTN dan Indosat Ooredoo Hutchison Jalin Kerja Sama Layanan Keuangan Digital

by Aditya
19 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) dan Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) telah menandatangani nota...

BTN Perluas Jangkauan Bisnis ke Koperasi Pasar Tradisional

BTN Perluas Jangkauan Bisnis ke Koperasi Pasar Tradisional

by Aditya
19 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas jangkauan bisnisnya dengan memasuki ekosistem koperasi pasar. Langkah ini...

BPJPH dan BPOM Tingkatkan Standardisasi Laboratorium Halal Nasional

BPJPH dan BPOM Tingkatkan Standardisasi Laboratorium Halal Nasional

by Fajar
19 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk...

BPJPH dan LPS Tingkatkan Kerja Sama untuk Modernisasi Laboratorium Halal Nasional

BPJPH dan LPS Tingkatkan Kerja Sama untuk Modernisasi Laboratorium Halal Nasional

by wahyu
19 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat kerja sama dalam upaya modernisasi...

Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai STEM untuk Pembangunan Nasional

Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai STEM untuk Pembangunan Nasional

by Aditya
19 April 2026
0

Headline.co.id, Cirebon ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para santri untuk berperan lebih...

Transformasi BPD untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Transformasi BPD untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

by Fajar
18 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bank Pembangunan Daerah (BPD) didorong untuk melakukan transformasi peran dari sekadar pengelola dana pemerintah daerah menjadi penggerak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

KPAI Puji Respons Cepat Penanganan Korban Ledakan di SMAN 72

KPAI Puji Respons Cepat Penanganan Korban Ledakan di SMAN 72

12 November 2025
Lonjakan Kendaraan Masuk Yogyakarta Saat Libur Nataru, Tempel Jadi Titik Paling Padat

Lonjakan Kendaraan Masuk Yogyakarta Saat Libur Nataru, Tempel Jadi Titik Paling Padat

24 December 2025
UGM dan ISMP Serahkan Peta Geospasial Laut Nasional ke KKP

UGM dan ISMP Serahkan Peta Geospasial Laut Nasional ke KKP

8 December 2025
Kominfo Sergai Genjot Digitalisasi dan Pelayanan Informasi Publik

Kominfo Sergai Genjot Digitalisasi dan Pelayanan Informasi Publik

25 June 2025
Polres Cianjur Terapkan Sistem Satu Arah untuk Atasi Lonjakan Kendaraan saat Libur Imlek

Polres Cianjur Terapkan Sistem Satu Arah untuk Atasi Lonjakan Kendaraan saat Libur Imlek

18 February 2026
Pemkab Agam dan Kejari Agam Sepakati Implementasi Pidana Kerja Sosial

Pemkab Agam dan Kejari Agam Sepakati Implementasi Pidana Kerja Sosial

2 December 2025
Pemko Palangka Raya Siapkan Strategi Hadapi Nataru 2025

Pemko Palangka Raya Siapkan Strategi Hadapi Nataru 2025

5 December 2025

Artikel Terbaru

Kemala Run 2026 Gelar Kampanye Amal untuk Korban Banjir di Indonesia

Kemala Run 2026 Gelar Kampanye Amal untuk Korban Banjir di Indonesia

19 April 2026
Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz 2026 Tangkap Pelaku Pembunuhan di Timika

Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz 2026 Tangkap Pelaku Pembunuhan di Timika

19 April 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

19 April 2026
Kolaborasi Penting dalam Pemanfaatan Konektivitas Digital untuk Layanan Publik

Kolaborasi Penting dalam Pemanfaatan Konektivitas Digital untuk Layanan Publik

19 April 2026
BPJPH dan LPS Tingkatkan Kerja Sama untuk Modernisasi Laboratorium Halal

BPJPH dan LPS Tingkatkan Kerja Sama untuk Modernisasi Laboratorium Halal

19 April 2026
Presiden Prabowo Ajak Umat Hindu Manfaatkan Dharma Santi untuk Perkuat Persaudaraan

Presiden Prabowo Ajak Umat Hindu Manfaatkan Dharma Santi untuk Perkuat Persaudaraan

19 April 2026
Menkomdigi: Adopsi AI Dapat Tingkatkan PDB Indonesia Hingga 3,67 Persen

Menkomdigi: Adopsi AI Dapat Tingkatkan PDB Indonesia Hingga 3,67 Persen

19 April 2026

Popular Story

  • Download Video 4 Menit 27 Detik Pelajar SMP Pamekasan Viral

    Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Polisi Ungkap Penyebab Pria Tewas di Ruko Babarsari Sleman, Diduga Bunuh Diri Akibat Sakit

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Wakapolda Kalimantan Utara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2450 shares
    Share 980 Tweet 613
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2276 shares
    Share 910 Tweet 569
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.