Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA

Dwina by Dwina
5 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 5
A A
0
Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000 selama periode Januari hingga Februari 2026. Denda ini akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bertujuan untuk memastikan penggunaan TKA sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada jumlah dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. “Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi pada Rabu (25/2/2026).

Contents

  • 1 You might also like
  • 2 Harga Emas Hari Ini 26 Juli 2026, Antam Mengacu Rp2.612.000 per Gram
  • 3 Pemerintah Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Tarif Tambahan dari USTR

You might also like

Harga emas hari ini naik apa turun

Harga Emas Hari Ini 26 Juli 2026, Antam Mengacu Rp2.612.000 per Gram

26 July 2026
Pemerintah Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Tarif Tambahan dari USTR

Pemerintah Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Tarif Tambahan dari USTR

25 July 2026

Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang tahun 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons dengan pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur. Penindakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif dan perizinan. Jika tidak, sanksi lanjutan dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ismail juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan dievaluasi dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan terpadu Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan tim pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan. “Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan nilai PNBP dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.

Dua belas perusahaan yang dikenakan sanksi tersebar di enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972.000.000.

Berikut adalah rincian denda yang dikenakan:

Sulawesi Tengah:
– PT DSI: Rp84.000.000
– PT ITSS: Rp180.000.000
– PT GCNS: Rp150.000.000
– PT IMIP: Rp108.000.000
– PT RI: Rp252.000.000
– PT DSI: Rp180.000.000

Kalimantan Barat:
– PT BAP: Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah:
– PT UAI: Rp12.000.000

Kepulauan Riau:
– PT HKI: Rp336.000.000
– PT GH: Rp18.000.000

Sumatra Utara:
– PT BIS: Rp972.000.000

DKI Jakarta:
– PT CAA: Rp18.000.000

Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan persaingan usaha yang adil dan melindungi tenaga kerja nasional. Dengan penguatan pengawasan berbasis regulasi dan partisipasi publik, pemerintah menargetkan tata kelola penggunaan TKA yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah
ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Harga emas hari ini naik apa turun

Harga Emas Hari Ini 26 Juli 2026, Antam Mengacu Rp2.612.000 per Gram

by Aditya
26 July 2026
0

Harga emas hari ini 26 Juli 2026 mengacu Rp2.612.000 per gram setelah Antam naik Rp7.000. Simak rincian harga semua ukuran.

Pemerintah Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Tarif Tambahan dari USTR

Pemerintah Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Tarif Tambahan dari USTR

by Aditya
25 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia sedang meningkatkan komunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat setelah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan...

Kemkomdigi Dorong Regulasi Digital untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Kemkomdigi Dorong Regulasi Digital untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

by Ari Wibowo muhammad
25 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menekankan pentingnya regulasi di sektor...

Kemkomdigi Harmonisasikan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional

Kemkomdigi Harmonisasikan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional

by Dwina
25 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berupaya menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar...

Indonesia Raih Pengakuan Internasional atas Kesiapan Infrastruktur Digital

Indonesia Raih Pengakuan Internasional atas Kesiapan Infrastruktur Digital

by Dwina
25 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia berhasil meraih dua sertifikasi bergengsi dari World Broadband Association (WBBA), yaitu AI-Net Certification dan WBBA Gigacity...

Kemenhub Tingkatkan Fungsi Terminal untuk Transportasi yang Aman dan Nyaman

Kemenhub Tingkatkan Fungsi Terminal untuk Transportasi yang Aman dan Nyaman

by masfajar
25 July 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya mengoptimalkan peran terminal bus sebagai simpul transportasi yang aman, nyaman, dan produktif. Upaya...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peresmian Kantor AWDI Sumenep Dorong Sinergi Media dan Pemerintah Daerah

Peresmian Kantor AWDI Sumenep Dorong Sinergi Media dan Pemerintah Daerah

5 January 2026
Teknologi Berperan Penting dalam Transformasi Pendidikan Nasional

Teknologi Berperan Penting dalam Transformasi Pendidikan Nasional

5 May 2026
Evakuasi Penemuan Mayat Bayi di Sungai Progo

Tragis! Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Sungai Progo

21 May 2025
Menari Menuju Indonesia Emas: Rahasia Strategi BUMN

Menari ke Masa Depan: Strategi BUMN Menggapai Indonesia Emas

11 August 2024
Digitalisasi Kepabeanan di Tanjung Priok Percepat Arus Barang

Digitalisasi Kepabeanan di Tanjung Priok Percepat Arus Barang

2 July 2026
Logo Persib Bandung

Persib Bandung Siap Umumkan Dua Pemain Asing Anyar Lewat Mobitron Keliling Kota

25 June 2025
Keluarga Sebagai Pelindung Utama Anak di Era Digital

Keluarga Sebagai Pelindung Utama Anak di Era Digital

21 July 2026

Artikel Terbaru

Perayaan Hari Jadi ke-514 Bengkalis Diwarnai Senam dan Pemeriksaan Kesehatan

Perayaan Hari Jadi ke-514 Bengkalis Diwarnai Senam dan Pemeriksaan Kesehatan

26 July 2026
Pemkab Indramayu Berikan Dukungan Benih untuk Kesejahteraan Petani

Pemkab Indramayu Berikan Dukungan Benih untuk Kesejahteraan Petani

26 July 2026
Strategi Sumba Barat Daya Tekan Stunting dengan OVOP dan Gemarikan

Strategi Sumba Barat Daya Tekan Stunting dengan OVOP dan Gemarikan

26 July 2026
Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Gayo Lues, Aceh

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Gayo Lues, Aceh

26 July 2026
Gempa Magnitudo 4.7 Mengguncang Wilayah Maluku Barat Daya

Gempa Magnitudo 4.7 Mengguncang Wilayah Maluku Barat Daya

26 July 2026
Prediksi Skor Indonesia Vs Kamboja Aff 2026

Indonesia Vs Kamboja: Laga Pembuka Jadi Ujian Fokus Garuda

26 July 2026
Polda Bali Tingkatkan Pengamanan di Terminal Ubung dalam Operasi Pekat Agung 2026

Polda Bali Tingkatkan Pengamanan di Terminal Ubung dalam Operasi Pekat Agung 2026

26 July 2026

Popular Story

Radio Komunitas KDKMP Banyuwangi Mulai Siaran, Perkuat Informasi Koperasi
Pemerintah

Radio Komunitas KDKMP Banyuwangi Mulai Siaran, Perkuat Informasi Koperasi

by Ari Wibowo muhammad
23 July 2026
0

Headline.co.id, Banyuwangi ~ Radio Komunitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi diluncurkan...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Seluma, Bengkulu

Posyandu ILP Desa Tukum Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Warga

Kecelakaan Kereta Api di Semarang Tewaskan Siswa SD dan Pamannya, Satu Korban Masih Dirawat

5 Fakta Gillingham vs Millwall, Elkan Baggott Main di Babak Kedua

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Pacitan, Jawa Timur

Fakta Inter Miami vs Chicago Fire: Lewandowski Debut, Messi Absen

Kemkomdigi Ungkap Penyalahgunaan Registrasi Biometrik Kartu SIM oleh Penjual

Sayuran yang Perlu Dihindari Penderita Kanker Payudara

Pemkab Pulang Pisau Adakan Layanan Kesehatan dan Sosial di SMP Negeri 1 Jabiren

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.