Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkomitmen untuk menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, dan menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata yang mematuhi aturan. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pariwisata setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama. “Perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah adalah prioritas kami,” ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Meutya menjelaskan bahwa maraknya akomodasi privat, seperti vila milik warga asing yang tidak berizin, telah merugikan ekonomi daerah. Oleh karena itu, Kemkomdigi siap melakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pemutusan akses (takedown). “Kami siap bertindak tegas terhadap platform yang memfasilitasi praktik ilegal ini,” tegas Meutya.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional yang menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun pada 2025 dan berkontribusi pada Produk Domestik Bruto sekitar 3,97 hingga 4,8 persen. Kolaborasi Kemkomdigi dan Kemenpar dalam penertiban OTA tak berizin ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung visi Presiden dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 8 persen pada 2029.
Menpar Widiyanti memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi kunci, yaitu Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB, yang menemukan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). “Sebanyak 72,8 persen akomodasi yang diawasi tidak memiliki NIB,” jelas Menpar Widiyanti.
Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platform mereka. Menpar Widiyanti menegaskan bahwa hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform tersebut guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan. Upaya ini memastikan ekosistem digital pariwisata tetap tumbuh secara sehat dan ruang digital Indonesia terjaga dari praktik usaha ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi bangsa.




















