Headline.co.id, Jakarta ~ Persoalan “kuota paket seluler hangus” yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian pakar telekomunikasi dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo. Ia menilai bahwa isu ini harus dilihat secara menyeluruh dalam konteks peran regulator dan model layanan yang ada.
Agung Harsoyo menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (KemKomdigi) berperan sebagai regulator yang harus menyeimbangkan kepentingan operator, konsumen, dan negara. “Regulator itu tugasnya menyeimbangkan. Komdigi tidak mengatur angka tarif secara langsung, tetapi mengatur formula, kualitas layanan (quality of service), dan mengawasi kepatuhan,” ujarnya saat dihubungi , Senin (23/2/2026).
Pengawasan terhadap kualitas layanan (QoS) dan pengalaman pelanggan (QoE) merupakan mandat penting bagi pemerintah. Selain itu, transparansi dalam formula tarif juga berada di bawah pengawasan regulator. Agung menyatakan bahwa selama regulator memastikan kepatuhan terhadap formula tarif dan standar kualitas, ekosistem akan tetap sehat. Operator dapat berinovasi, konsumen memiliki pilihan, dan negara dapat menjaga tata kelola. “Komdigi hadir sebagai penyeimbang, tidak membela operator, dan harus berada di pihak rakyat. Artinya memastikan tidak ada yang dirugikan dan semua berjalan transparan,” tegasnya.
Sejak awal 2000-an, industri teknologi informasi telah mengalami pergeseran dari pendekatan berbasis perangkat (PC-based) menuju paradigma layanan (service). Dalam konsep ini, layanan terbentuk melalui kolaborasi penyedia dan pengguna atau dikenal sebagai co-creation of value. “Layanan itu lahir karena ada kebutuhan yang beragam. Pelanggan internet tidak tunggal—daya beli berbeda, pola konsumsi berbeda, kebutuhan juga berbeda,” jelas Agung Harsoyo.
Agung menjelaskan bahwa dalam praktik bisnis telekomunikasi, model layanan bisa berbatas waktu maupun tidak berbatas waktu (rollover). Keduanya sah secara konsep dan telah berjalan selama puluhan tahun di Indonesia. Mayoritas pelanggan seluler di Indonesia adalah prabayar, di mana masa aktif menjadi bagian inheren dari skema layanan. “Kalau layanan berbatas waktu ditiadakan seluruhnya, itu justru tidak sesuai dengan natur layanan prabayar. Sistemnya memang dirancang ada masa aktif,” kata Agung.
Di sisi lain, operator juga menyediakan paket rollover bagi pelanggan yang membutuhkan fleksibilitas lebih panjang. Bahkan tersedia berbagai “ramuan” paket—mulai dari paket internet murni hingga bundling dengan SMS, telepon, hingga layanan streaming. Model beragam ini, menurut Agung, justru memberi ruang pilihan bagi konsumen. Mereka bisa menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi, jenis perangkat, dan pola penggunaan masing-masing.
Menjawab kekhawatiran publik, Agung menilai bahwa selama ini tidak ada pihak yang secara sistemik dirugikan. Model paket yang beragam merupakan hasil survei pasar dan analisis data pelanggan oleh operator. “Kalau mau rollover, ada pilihannya. Kalau mau berbatas waktu, juga ada. Itu bentuk diferensiasi layanan sesuai kebutuhan pelanggan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa model bisnis ini telah berjalan cukup lama dan secara umum diterima masyarakat. Oleh karena itu, tuntutan untuk menyeragamkan seluruh paket menjadi rollover dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan seluruh segmen pelanggan. Polemik rollover dan kuota hangus, kata Agung, semestinya menjadi momentum edukasi publik tentang bagaimana model layanan telekomunikasi bekerja. Alih-alih mendorong polarisasi operator dan pelanggan, diskursus perlu diarahkan pada transparansi informasi dan literasi digital.
Dengan pasar yang didominasi prabayar serta kebutuhan pelanggan yang sangat beragam, pendekatan satu model untuk semua (one size fits all) dinilai kurang relevan. Di tengah dinamika industri digital yang terus berkembang, regulator dituntut adaptif namun tetap proporsional—menjaga keseimbangan kepentingan dan memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau, berkualitas, dan adil bagi seluruh masyarakat.



















