Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal untuk memastikan program pembangunan desa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan saat pelantikan Masyhudi sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDT di Jakarta pada Senin (23/2/2026). Acara tersebut juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas bagi Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Administrator di kementerian tersebut.
Yandri Susanto menyatakan bahwa besarnya Dana Desa dan banyaknya program strategis pemerintah yang menjangkau hingga tingkat desa memerlukan sistem pengawasan yang lebih kuat dan profesional. “Kita butuh pengawasan hebat dan kuat di Kemendes. Desa kita banyak, dana desa besar, ada program Koperasi Desa Merah Putih. Hari ini program Bapak Presiden menyasar ke desa. Kami, saya sama Pak Wamen mohon dukungan Bapak Ibu untuk terus melakukan yang terbaik di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Mendes Yandri dalam acara yang juga dihadiri Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria.
Ia menekankan bahwa pengawasan yang solid dapat mencegah potensi penyimpangan sejak dini dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana dan program desa. Masyhudi sebagai Irjen yang baru dilantik diharapkan mampu memperkuat fungsi audit, evaluasi, serta pengawasan internal secara menyeluruh. Seluruh jajaran Kemendes PDT juga diminta mendukung peran Inspektorat Jenderal agar setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa. “Kemendes tugasnya banyak sekali dari Bapak Presiden dengan Asta cita keenam. Maka perlu tim yang kompak, perlu kebersamaan, perlu keguyuban kita semua. Waktu terus berjalan, tanggung jawab terus menanti. Maka untuk menunaikan kewajiban itu perlu keikhlasan hati Bapak Ibu,” tuturnya.
Mendes PDT Yandri juga memastikan bahwa seluruh mekanisme berjalan terbuka dan bebas dari praktik pungutan liar. Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat untuk menjamin tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan. Dengan penguatan fungsi Inspektorat Jenderal, Kemendes PDT menargetkan tata kelola pembangunan desa semakin bersih, profesional, dan akuntabel, sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa dan daerah tertinggal.



















