HeadLine.co.id, (Serang) – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten mencatat sebanyak 3.177 narapidana akan dibebaskan berkaitan mewabahnya virus Corona.
Pembebasan tersebut merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Imam Suyudi selaku Kakanwil Kemenkum HAM Banten.
“Banten dari data yang ada ini, pembebasan bertahap diperkirakan kurang lebih 3.177, tapi masih bisa bertambah,” ucapnya pada Kamis (02/04).
Imam menjelaskan pembebasan tersebut dilakukan secara bertahap sampai 7 April. Pembebasan dilakukan khusus untuk narapidana umum di 12 lapas dan rutan. “Hanya pidana umum, di luar pidana khusus,” ujarnya.
Baca juga: Hasil Penelitian UGM Mengungkapkan Jeruk Berpotensi Cegah Virus Corona, Selengkapnya Disini!
Dari 3.177 narapidana yang akan dibebaskan, setengahnya merupakan napi yang diperkirakan sudah menginjak 2/3 masa tahanan. Sisanya adalah yang sudah menjalani masa asimilasi.
“Jadi yang sudah menginjak setengah pidana tapi tanggal 31 Desember dia masuk 2/3 itu jumlahnya ada 1.577,” ucapnya.
Baca juga: Ahli Kesehatan Kritik Aksi Penyemprotan Desinfektan ke Tubuh
Imam juga menerangkan dari 12 lembaga pemasyarakatan di Banten, hanya ada dua yang tidak over kapasitas. Yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Tangerang dan Lapas Terbuka Ciangir.
Baca juga: BPTJ Kemenhub Rekomendasikan Pembatasan Akses Keluar dan Masuk Wilayah Jabodetabek
Lebih lanjut ia menjelaskan pembebasan di tengah penyebaran wabah Corona ini hanya berlaku untuk pidana umum. Kanwil Kemenkum HAM Banten belum menerapkan aturan pembebasan untuk para narapidana khusus karena terbentur aturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

















