Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengajukan anggaran sebesar Rp74 triliun untuk program pemulihan pascabencana di Sumatera selama empat tahun ke depan. Usulan ini termasuk alokasi dana tanggap darurat tahun 2026 sebesar Rp4,3 triliun. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Doddy Hanggodo, dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Doddy menjelaskan bahwa biaya untuk Satgas Bencana sudah terpisah, dan anggaran Rp74 triliun tersebut diajukan setelah diskusi dengan Bappenas. “Untuk Satgas Bencana sendiri sudah ada biayanya, jadi terpisah. Kemarin hasil diskusi dengan Bappenas memang kita mengajukan anggaran Rp74 triliun untuk empat tahun, termasuk kebutuhan tanggap darurat 2026 sebesar Rp4,3 triliun,” ujarnya.
Namun, Doddy mengungkapkan bahwa alokasi untuk tanggap darurat masih dalam tahap pembahasan. Berdasarkan arahan awal, dana tanggap darurat diminta untuk memanfaatkan anggaran yang tersedia di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Karena masih tanggap darurat, arahan waktu itu ambil lagi dari BNPB. Jadi ini seolah-olah dicoret. Kami belum dapat arahan lagi untuk Rp4,3 triliun yang sudah kami anggarkan,” jelasnya.
Doddy berharap ada kepastian anggaran khusus untuk kebutuhan tersebut, mengingat sejumlah pekerjaan sudah berjalan di lapangan, termasuk penyediaan hunian sementara. “Saya berharap ada anggaran khusus Rp4,4 triliun ini. Karena per hari ini pun BNPB masih minta tolong, termasuk untuk menyiapkan huntara. Kalau kami harus mengambil dari internal, agak berat untuk pekerjaan di tempat lain,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya memastikan dana tanggap darurat tetap tersedia agar pekerjaan di lapangan tidak terhambat. “Dana tanggap darurat lebih penting. Menteri Keuangan akan coba carikan di pos lain. Setiap tahun memang kita siapkan Rp5 triliun untuk tanggap darurat, jadi BNPB bisa pakai,” kata Dasco.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan pemulihan tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administrasi penganggaran. “Dana tanggap daruratnya harus jalan. PU tetap kerja, kontraktor juga harus dibayar. Diputuskan dana tanggap darurat akan diambilkan dari pos lain karena belum disetujui Bappenas,” pungkasnya.
Keputusan tersebut diharapkan memberikan kepastian pembiayaan agar penanganan darurat dan pemulihan infrastruktur dapat terus berjalan tanpa hambatan.





















