Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 560 narapidana berusia 70 tahun ke atas dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia mendapatkan remisi pada peringatan Hari Lansia Nasional 2026 yang jatuh pada Jumat ini. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian kemanusiaan dari negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Mashudi menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang berusia di atas 70 tahun, memiliki penyakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta memiliki tingkat risiko rendah. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 85 orang mendapatkan remisi satu bulan, 108 orang dua bulan, 170 orang tiga bulan, 96 orang empat bulan, 79 orang lima bulan, dan 22 orang enam bulan.
Menurut Dirjenpas, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan motivasi pembinaan bagi narapidana lansia dan menunjukkan perhatian negara terhadap kelompok lanjut usia di lembaga pemasyarakatan. “KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” jelas Mashudi.
Dari total penerima remisi, jumlah terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dengan 73 orang, diikuti oleh Jawa Timur sebanyak 63 orang, dan Sumatera Utara sebanyak 39 orang. Mashudi juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta menghasilkan penghematan biaya makan narapidana sebesar Rp1,18 miliar.
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana untuk lansia ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” ujar Mashudi. Pemberian remisi bagi narapidana lansia ini dilakukan setiap tahun pada peringatan Hari Lansia yang jatuh pada 29 Mei.






















