Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap kasus dugaan penipuan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp950 juta. Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Timur setelah adanya aduan masyarakat mengenai penyalahgunaan proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sony Sonjaya menyatakan, “Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG.” Modus yang digunakan pelaku serupa dengan kejadian di daerah lain, yaitu mengaku memiliki hubungan dengan pejabat BGN dan menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026. Penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026. “Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Kapolres. Terlapor yang berinisial S dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku diduga menjanjikan titik lokasi dapur MBG serta pembangunan fasilitas yang diklaim akan segera beroperasi. Namun, fasilitas tersebut belum beroperasi meskipun bangunan telah tersedia. Hingga saat ini, penyidik belum merinci jumlah korban maupun lokasi pasti kejadian perkara dalam kasus tersebut. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp950 juta.





















