Headline.co.id, Palangka Raya ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya berkomitmen memperkuat industri obat bahan alam di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan memanfaatkan kekayaan hayati daerah. Komitmen ini disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, dalam acara penyerahan sertifikat pelaku usaha obat bahan alam di Aula Tjilik Riwut, Kantor BBPOM Palangka Raya, Rabu (15/7/2026).
Sunarti menegaskan bahwa Kalimantan Tengah memiliki potensi besar sebagai penghasil obat bahan alam berkat kekayaan hutan tropis dan keanekaragaman hayati yang melimpah. Tanaman obat khas daerah seperti Pasak Bumi, Bajakah, dan Tabat Barito dinilai memiliki prospek tinggi untuk dikembangkan menjadi produk yang aman dan bernilai ekonomi. “Sinergi BPOM, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mempercepat pertumbuhan industri ini,” ujarnya.
Penyerahan Sertifikat dan Gerakan Minum Jamu
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Kalteng dan BBPOM menyerahkan sertifikat kepada pelaku usaha obat bahan alam yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen pelaku usaha dalam menjaga kualitas dan keamanan produk. Selain itu, acara ini juga dirangkaikan dengan Gerakan Minum Jamu Bersama untuk mendorong masyarakat kembali mengonsumsi jamu sebagai bagian dari gaya hidup sehat.
Harapan dan Dukungan Berkelanjutan
Sunarti berharap semua pihak terus memperkuat sinergi dalam mengelola potensi tanaman obat lokal secara berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat daya saing Kalimantan Tengah di sektor obat bahan alam.
Acara ini dihadiri oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, Kepala Balai BPOM di Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, serta kepala perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.


















