Headline.co.id, Banjarbaru ~ Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah, Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan kebijakan untuk menjaga suasana ibadah yang aman dan tertib. Melalui Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR, pemerintah menegaskan aturan bagi masyarakat dan pelaku usaha selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H. Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai Ramadan di ruang publik.
Aturan tersebut didasarkan pada Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2025, Perda Nomor 14 Tahun 2015, serta Perwali Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016. Dalam ketentuan ini, restoran, rumah makan, kafe, dan warung rombong dilarang melayani makan di tempat sebelum waktu yang ditentukan. Usaha kuliner yang menyediakan layanan berbuka puasa dapat beroperasi mulai pukul 17.00 WITA, sementara pedagang di pasar wadai dapat mulai berdagang pada pukul 15.00 WITA.
Wali Kota menegaskan bahwa penetapan jam operasional ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa. Selain itu, penggunaan petasan atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan gangguan keamanan dilarang keras. Sektor hiburan juga menjadi perhatian, di mana seluruh usaha hiburan seperti karaoke, pub, biliar, dan panti pijat harus menghentikan operasional selama Ramadan dan baru dapat beroperasi kembali mulai 2 Syawal.
“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” tegas Wali Kota Lisa.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi ekspresi budaya dan tradisi keagamaan. Kegiatan “bagarakan sahur” diperbolehkan dari pukul 03.00 hingga 04.00 WITA dengan syarat tidak mengganggu ketenangan warga. Festival Ramadan seperti tadarus puisi, festival bedug, dan kegiatan sejenis dapat dilaksanakan setelah salat tarawih atau pukul 21.00 WITA.
Wali Kota Lisa menekankan bahwa pelaksanaan aturan ini akan diawasi secara intensif oleh aparat terkait. Ia mengajak masyarakat untuk aktif menjaga ketertiban dan melaporkan pelanggaran melalui call center Satpol PP Banjarbaru atau media sosial resmi @satpolppbjb.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Banjarbaru optimistis bahwa Ramadan 1447 H dapat dijalani dengan lebih bermakna, tidak hanya sebagai ibadah personal tetapi juga sebagai refleksi kolektif dalam membangun kota yang religius, harmonis, dan berkeadaban.





















