Headline.co.id, Banda Aceh ~ Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan Seruan Bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Seruan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat agar dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk serta menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam selama bulan Ramadan.
Seruan tersebut ditandatangani oleh berbagai unsur Forkopimda, termasuk Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, pimpinan DPRK, Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua MPU Kota Banda Aceh. Illiza mengajak masyarakat untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat keimanan, kepedulian sosial, dan persatuan umat.
“Ramadan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Mari kita isi dengan ibadah terbaik serta menjaga suasana kota tetap kondusif, aman, dan religius,” ujar Illiza. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga kekhusyukan ibadah, termasuk menghormati ketentuan yang telah disepakati bersama. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan seruan ini dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab, demi terwujudnya Banda Aceh sebagai kota madani yang diridai Allah SWT,” tambahnya.
Dalam seruan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah seperti puasa, sahur, berbuka, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, serta meningkatkan infak dan sedekah. Masyarakat juga didorong untuk menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperdalam ilmu agama.
Untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, terutama pada malam hari dan menjelang sahur.
Sementara itu, pelaku usaha diminta untuk menyesuaikan operasional selama Ramadan, lain tidak menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Seluruh jenis usaha juga diimbau untuk menutup kegiatan mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat beroperasi kembali pukul 21.30 WIB. Aktivitas usaha harus tetap menghormati nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal, dan tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu suasana Ramadan.
Pengurus masjid dan tempat ibadah diminta untuk memastikan kebersihan serta kenyamanan fasilitas ibadah, mengatur pelaksanaan salat sesuai syariat, serta menghidupkan kegiatan syiar Islam di lingkungan masing-masing. Kepada media massa, pemerintah mengimbau untuk meningkatkan siaran dan publikasi bernuansa Islami, menyebarkan informasi yang menyejukkan, serta tidak menyebarkan hoaks. Masyarakat non-Muslim juga diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Forkopimda berharap seruan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga Ramadan di Banda Aceh berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan. Seruan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 17 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 5 Februari 2026.





















