Headline.co.id, Banjarmasin ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap 40 kasus jaringan narkotika dalam periode 30 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 67,6 kilogram sabu, 30.613,5 butir pil ekstasi, dan 42,98 gram serbuk ekstasi. Barang bukti tersebut dimusnahkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin, setelah diuji keasliannya menggunakan scanner digital dan bahan kimia khusus.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membaurkan sabu dan ekstasi dengan cairan deterjen menggunakan blender hingga larut, kemudian sisanya dibakar menggunakan incinerator di RSUD Anasari Saleh Banjarmasin. Pengungkapan ini melibatkan 50 tersangka, terdiri dari 46 laki-laki dan 4 perempuan, yang sebagian besar terlibat dalam jaringan narkotika lintas provinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mencegah peredaran narkotika dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kasus-kasus tersebut terungkap di berbagai wilayah seperti Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Tanah Bumbu, Barito Kuala, dan Tanah Laut. Jalur peredaran yang berhasil diungkap meliputi jaringan Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan, Jawa Tengah–Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan, serta jaringan Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan.
Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, SIK, MM, menyatakan bahwa beberapa tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama. “Sebagian barang bukti memang ditujukan ke luar daerah, namun berhasil kami gagalkan saat melintas di wilayah Kalsel,” ujarnya. Dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 309.123 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.
Selain itu, negara diperkirakan menghemat anggaran lebih dari Rp1,84 triliun, berdasarkan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp5 juta per orang yang dapat ditekan berkat keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






















