Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Tangkap Pimpinan PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

Dwina by Dwina
3 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
415 8
A A
0
KPK Tangkap Pimpinan PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (7/2/2026), menyatakan bahwa lima tersangka tersebut adalah EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

You might also like

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono meninjau langsung pelaksanaan bakti kesehatan sunat massal dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Aula Wicaksana Laghawa Polres OKU Timur, Rabu (20/5/2026). Kegiatan sosial tersebut diikuti sekitar 80 anak dari berbagai kecamatan di Kabupaten OKU Timur sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.

Polres OKU Timur Gelar Sunat Massal HUT Bhayangkara ke-80, Diikuti 80 Anak dari Berbagai Kecamatan

20 May 2026
Pemprov Gorontalo Tanggapi Penurunan Harga Rumput Laut dengan Langkah Strategis

Pemprov Gorontalo Tanggapi Penurunan Harga Rumput Laut dengan Langkah Strategis

20 May 2026

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan permintaan imbalan sebesar Rp1 miliar oleh EKA dan BBG melalui YOH kepada PT KD. “Permintaan tersebut terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok,” ujarnya.

PT KD menyatakan keberatan dengan nilai tersebut, dan setelah negosiasi, disepakati imbalan sebesar Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi. Dana tersebut dicairkan melalui cek fiktif oleh pihak perusahaan. Sengketa lahan ini melibatkan PT KD dan masyarakat, yang sebelumnya telah diputuskan oleh PN Depok dan dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi. PT KD, sebagai pihak pemenang, telah beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, sementara masyarakat masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam pengembangan kasus ini, tim KPK juga mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan gratifikasi lain oleh BBG. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari setoran terkait penukaran valuta asing dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar sepanjang 2025–2026. “Selain menetapkan tersangka, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang ditemukan dalam sebuah ransel,” tambahnya.

Atas perbuatannya, EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Khusus terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Penindakan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjaga integritas proses peradilan dan memastikan setiap praktik pengaturan perkara yang merugikan keadilan publik ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Dwina

Dwina

Related Stories

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono meninjau langsung pelaksanaan bakti kesehatan sunat massal dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Aula Wicaksana Laghawa Polres OKU Timur, Rabu (20/5/2026). Kegiatan sosial tersebut diikuti sekitar 80 anak dari berbagai kecamatan di Kabupaten OKU Timur sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.

Polres OKU Timur Gelar Sunat Massal HUT Bhayangkara ke-80, Diikuti 80 Anak dari Berbagai Kecamatan

by Hendrawan
20 May 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Polres OKU Timur menggelar kegiatan sunat massal dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Gedung...

Pemprov Gorontalo Tanggapi Penurunan Harga Rumput Laut dengan Langkah Strategis

Pemprov Gorontalo Tanggapi Penurunan Harga Rumput Laut dengan Langkah Strategis

by Fajar
20 May 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo Utara ~ Harga rumput laut di Desa Ilodulunga, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara mengalami penurunan signifikan. Harga yang...

46 ASN di Gorontalo Jalani Seleksi JPT Pratama dengan Sistem Merit

46 ASN di Gorontalo Jalani Seleksi JPT Pratama dengan Sistem Merit

by Ari Wibowo muhammad
20 May 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo mengadakan Penilaian Kompetensi Teknis bagi 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung NKRI Badan...

Pemkab Bener Meriah dan Kementerian PKP Tingkatkan Sinergi Pembangunan Huntap

Pemkab Bener Meriah dan Kementerian PKP Tingkatkan Sinergi Pembangunan Huntap

by Lia
20 May 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah ~ Aceh, bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, memperkuat koordinasi untuk mempercepat...

Bupati Bener Meriah Lepas Keberangkatan Jemaah Haji

Bupati Bener Meriah Lepas Keberangkatan Jemaah Haji

by Dwina
20 May 2026
0

Headline.co.id, Redelong ~ Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, bersama Wakil Bupati Armia, secara resmi melepas keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH)...

Pasar Murah Digelar di Bener Meriah Sambut Iduladha 1447 H

Pasar Murah Digelar di Bener Meriah Sambut Iduladha 1447 H

by Ari Wibowo muhammad
20 May 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah ~ melalui Dinas Perdagangan, akan menyelenggarakan pasar murah dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kapanewon Berbah Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Libur Nataru 2026

Kapanewon Berbah Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Libur Nataru 2026

18 December 2025
Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tindak Lanjut Penembakan di Dekai

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tindak Lanjut Penembakan di Dekai

29 April 2026
Timnas Futsal Indonesia Raih Prestasi Bersejarah di Final Piala Asia 2026

Timnas Futsal Indonesia Raih Prestasi Bersejarah di Final Piala Asia 2026

8 February 2026
BGN Bantah Isu Dapur Fiktif Program Makan Bergizi Gratis

BGN Bantah Isu Dapur Fiktif Program Makan Bergizi Gratis

13 August 2025

Ahli Kesehatan China Ungkap Efek Virus Corona

8 March 2020
Kerja Sama Lapas Batang dan USM Buka Peluang Pendidikan Tinggi bagi Warga Binaan

Kerja Sama Lapas Batang dan USM Buka Peluang Pendidikan Tinggi bagi Warga Binaan

5 February 2026
Ilustrasi Gambar Esports

Navi Esports Resmi Masuk Kancah Mobile Legends Indonesia, Akuisisi Rebellion Esports

8 February 2025

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 3.1 Mengguncang Bangkalan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.1 Mengguncang Bangkalan, Jawa Timur

20 May 2026
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

20 May 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Kota Bima, Nusa Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Kota Bima, Nusa Tenggara Barat

20 May 2026
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Sinabang, Aceh

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Sinabang, Aceh

20 May 2026
Personel Ditsamapta Polda Kaltara Tangani Kebakaran di Tanjung Selor

Personel Ditsamapta Polda Kaltara Tangani Kebakaran di Tanjung Selor

20 May 2026
Presiden Prabowo Berkomitmen Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Seluruh Rakyat

Presiden Prabowo Berkomitmen Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Seluruh Rakyat

20 May 2026
Presiden Prabowo Soroti Peran APBN dalam Melindungi dan Menyejahterakan Rakyat

Presiden Prabowo Soroti Peran APBN dalam Melindungi dan Menyejahterakan Rakyat

20 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    3579 shares
    Share 1432 Tweet 895
  • Viral Link Video “Guru Bahasa Inggris dan Murid” Part 2 di TikTok dan X, Pakar Siber Ingatkan Bahaya Tautan Mencurigakan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Berdarah di Depan SMAN 3 Yogyakarta, Satu Pelajar Asal Ngampilan Tewas 

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2471 shares
    Share 988 Tweet 618
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2427 shares
    Share 971 Tweet 607
  • Viral Link Guru Bahasa Inggris vs Murid Diburu Pengguna TikTok dan X, Ini Faktanya

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1918 shares
    Share 767 Tweet 480
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.