Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat telah memusnahkan barang bukti narkotika dan obat berbahaya dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, Rabu (8/7/2026). Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menindak tegas pelaku peredaran narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya. Pengungkapan ini berasal dari lima kasus narkotika dan dua kasus obat berbahaya yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Selain kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangani delapan kasus peredaran obat keras selama Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sembilan tersangka berhasil ditangkap. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 5.315 butir obat keras dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.
Upaya Pencegahan dan Sosialisasi
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan langkah pencegahan. “Kami terus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan masyarakat serta mengajak warga untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.
Menurut AKBP Wisnu, pengungkapan kasus sepanjang Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dengan kombinasi penindakan dan pencegahan, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba meningkat.
Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan Polres Metro Jakarta Pusat dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.




















