Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Tangkap Pimpinan PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

Dwina by Dwina
5 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
415 9
A A
0
KPK Tangkap Pimpinan PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (7/2/2026), menyatakan bahwa lima tersangka tersebut adalah EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

You might also like

Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Chromebook

Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Chromebook

8 July 2026
KPK Tangkap Bupati Langkat, Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi Miliaran

KPK Tangkap Bupati Langkat, Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi Miliaran

8 July 2026

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan permintaan imbalan sebesar Rp1 miliar oleh EKA dan BBG melalui YOH kepada PT KD. “Permintaan tersebut terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

PT KD menyatakan keberatan dengan nilai tersebut, dan setelah negosiasi, disepakati imbalan sebesar Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi. Dana tersebut dicairkan melalui cek fiktif oleh pihak perusahaan. Sengketa lahan ini melibatkan PT KD dan masyarakat, yang sebelumnya telah diputuskan oleh PN Depok dan dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi. PT KD, sebagai pihak pemenang, telah beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, sementara masyarakat masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam pengembangan kasus ini, tim KPK juga mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan gratifikasi lain oleh BBG. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari setoran terkait penukaran valuta asing dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar sepanjang 2025–2026. “Selain menetapkan tersangka, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang ditemukan dalam sebuah ransel,” tambahnya.

Atas perbuatannya, EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Khusus terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Penindakan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjaga integritas proses peradilan dan memastikan setiap praktik pengaturan perkara yang merugikan keadilan publik ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Chromebook

Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Chromebook

by Ari Wibowo muhammad
8 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) telah memulai penyelidikan terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)...

KPK Tangkap Bupati Langkat, Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi Miliaran

KPK Tangkap Bupati Langkat, Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi Miliaran

by wahyu
8 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mengungkap dugaan korupsi di Kabupaten...

Pemkab dan Baznas Sumenep Rampungkan Rehabilitasi 66 Rumah Tidak Layak Huni

Pemkab dan Baznas Sumenep Rampungkan Rehabilitasi 66 Rumah Tidak Layak Huni

by Dwina
8 July 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep berhasil menyelesaikan rehabilitasi 66 unit...

Pekanbaru Gencarkan Upaya Menuju Zero Stunting Anak

Pekanbaru Gencarkan Upaya Menuju Zero Stunting Anak

by Lia
8 July 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan komitmennya untuk menghapuskan kasus stunting di kota tersebut. Pada Rabu (8/7/2026),...

Perbaikan Jalan Melati di Pekanbaru Akhirnya Dimulai Setelah Puluhan Tahun

Perbaikan Jalan Melati di Pekanbaru Akhirnya Dimulai Setelah Puluhan Tahun

by wahyu
8 July 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Setelah puluhan tahun mengalami kerusakan, Jalan Melati di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, akhirnya mendapatkan perbaikan. Wali Kota...

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Bener Meriah dan Aceh Tengah

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Bener Meriah dan Aceh Tengah

by Ari Wibowo muhammad
8 July 2026
0

Headline.co.id, Redelong ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Update Corona Terbaru 6 Mei: Total 3,72 Juta Orang Positif Covid-19

6 May 2020

Peringkat I di SMA Taruna Nusantara, Dua Siswa Asal Rembang ini Diterina di PTN Ternama

8 June 2022
Gubernur Banten Dorong Nilai Al-Qur’an Sebagai Dasar Pelayanan Publik

Gubernur Banten Dorong Nilai Al-Qur’an Sebagai Dasar Pelayanan Publik

12 March 2026
BBPOM Aceh Dorong UMKM Tingkatkan Standar Keamanan dan Legalitas Produk Pangan

BBPOM Aceh Dorong UMKM Tingkatkan Standar Keamanan dan Legalitas Produk Pangan

15 June 2026
Indonesia Soroti Ancaman Kedaulatan Venezuela Akibat Serangan AS

Indonesia Soroti Ancaman Kedaulatan Venezuela Akibat Serangan AS

5 January 2026
Sarasehan Kebangsaan di Sleman Dorong Persatuan dalam Keberagaman

Sarasehan Kebangsaan di Sleman Dorong Persatuan dalam Keberagaman

12 November 2025
Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Kuta Selatan, Bali

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Kuta Selatan, Bali

7 February 2026

Artikel Terbaru

Pemko Padang Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Fokus pada 523 Hunian Tetap

Pemko Padang Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Fokus pada 523 Hunian Tetap

9 July 2026
Kisah Inspiratif Ibu Tunggal Antar Anak Kuliah Gratis di UGM

Kisah Inspiratif Ibu Tunggal Antar Anak Kuliah Gratis di UGM

9 July 2026
Polres Jakpus Musnahkan 28,3 Kg Ganja dan 17 Ribu Butir Ekstasi

Polres Jakpus Musnahkan 28,3 Kg Ganja dan 17 Ribu Butir Ekstasi

8 July 2026
Kementerian Kebudayaan Ambil Alih KNIU, Tingkatkan Diplomasi Indonesia di UNESCO

Kementerian Kebudayaan Ambil Alih KNIU, Tingkatkan Diplomasi Indonesia di UNESCO

8 July 2026
KONI Pusat Luncurkan Buku Sports Intelligence untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

KONI Pusat Luncurkan Buku Sports Intelligence untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

8 July 2026
Transformasi TAMASYA: Solusi Pengasuhan Anak di Era Modern

Transformasi TAMASYA: Solusi Pengasuhan Anak di Era Modern

8 July 2026
Argentina Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Mesir 3-2

Argentina Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Mesir 3-2

8 July 2026

Popular Story

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Ternate, Maluku Utara
Nasional

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Ternate, Maluku Utara

by wahyu
5 July 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,0 mengguncang wilayah Ternate, Maluku...

Read moreDetails

Unai Simon Pecahkan Rekor Clean Sheet, Waspadai Cristiano Ronaldo saat Portugal Vs Spanyol di 16 Besar Piala Dunia 2026

Polri Tetapkan 32 Tersangka dalam Kasus Haji Ilegal 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penemuan Lansia Meninggal di Selokan Sedayu Bantul, Diduga Sakit Saat Buang Air Besar

Kalimantan Barat Raih Tiga Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Polisi Selidiki Dugaan Suap Program MBG di Pamekasan

Waspada! Cuaca Besok Berpotensi Ekstrem, Papua Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

Pelatihan Literasi Digital di Bintara Tingkatkan Kesadaran Konten AI Manipulatif

UPT LVKH Riau Siap Tingkatkan Status Menjadi Rumah Sakit Hewan

Neymar Pulang Kampung Usai Brasil di Gilas Norwegia di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.