Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia mengusulkan penguatan kerja sama regional ASEAN untuk menghadapi tantangan disinformasi dan konten deepfake di era kecerdasan buatan (AI). Salah satu langkah yang diusulkan adalah harmonisasi standar deteksi dan pelabelan konten berbasis AI di seluruh negara anggota ASEAN.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi integritas ekosistem penyiaran di Asia Tenggara, mengingat semakin pesatnya penggunaan teknologi AI dalam produksi dan distribusi konten digital. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menekankan perlunya mekanisme bersama yang dapat dioperasikan secara regional agar penanganan konten manipulatif tidak terhambat oleh perbedaan regulasi antarnegara.
“Kita perlu mekanisme yang dapat dioperasikan di seluruh ASEAN untuk mendeteksi dan menandai deepfake. Karena kita tahu, lanskap regulasi yang terfragmentasi justru hanya menguntungkan pelaku kejahatan,” ujar Dirjen Edwin dalam keterangannya pada acara Regional Workshop Broadcasting in the Age of AI Disruption by Southeast Asia–Broadcasting and Multimedia Regulatory Authorities di Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Edwin, yang mewakili Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menekankan bahwa perkembangan AI tidak seharusnya dilihat semata sebagai ancaman, tetapi sebagai kekuatan besar yang perlu diintegrasikan secara strategis dalam sistem penyiaran dan komunikasi publik. “AI ini kekuatannya sangat besar dan tidak bisa dihindari. Meski membawa risiko, manfaatnya juga besar. Kuncinya adalah integrasi strategis dengan tata kelola yang jelas agar teknologi benar-benar melayani kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Edwin menambahkan bahwa tantangan AI tidak hanya terbatas pada maraknya deepfake dan disinformasi, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan sosial jika manfaat teknologi hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Dalam konteks ini, sektor penyiaran dinilai memiliki peran strategis sebagai sarana edukasi publik dan pemerataan literasi digital.
“Kami melihat penyiaran sebagai instrumen penting untuk memastikan manfaat AI dapat diakses lebih luas. Dengan sistem penyiaran yang inklusif, risiko kesenjangan akibat AI bisa ditekan,” ujarnya. Di tingkat nasional, Edwin menegaskan bahwa Indonesia tidak membiarkan ruang digital berkembang tanpa aturan. Pemerintah telah mewajibkan platform digital menerapkan sistem perlindungan bagi anak serta langkah pencegahan penyebaran konten hoaks dan manipulatif.
“Kami juga mendorong platform global untuk menyediakan alat deteksi dan pelabelan konten berbasis AI sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, Edwin turut mengapresiasi langkah ASEAN dalam membangun tata kelola AI secara kolektif, mulai dari Panduan ASEAN tentang Tata Kelola dan Etika AI, pembentukan Kelompok Kerja Tata Kelola AI, hingga peluncuran Peta Jalan AI ASEAN yang Bertanggung Jawab periode 2025–2030.
Menurutnya, sinergi regional menjadi kunci agar pemanfaatan AI di kawasan ASEAN tetap selaras dengan nilai etika, perlindungan publik, dan kepentingan bersama negara-negara anggota.























