Headline.co.id, Gubernur Dki Jakarta ~ Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil-genap di sejumlah gerbang tol di ibu kota. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (26/6/2026) untuk meluruskan kesalahpahaman publik yang mengira ada perubahan kebijakan. “Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap,” ujar Gubernur Pramono.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya turut memperkuat pernyataan tersebut. Dirlantas Kombes Pol. Komarudin menjelaskan bahwa aturan ganjil-genap yang berlaku saat ini adalah kebijakan lama yang mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. “Aturan ini memang sudah lama diterapkan di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk,” jelas Kombes Pol. Komarudin.
Penjelasan Lebih Lanjut dari Ditlantas
Kombes Pol. Komarudin juga menegaskan bahwa pembatasan ganjil-genap tidak berlaku di dalam jalur bebas hambatan. Hal ini untuk mengklarifikasi kesalahpahaman masyarakat yang mengira aturan tersebut diterapkan di seluruh jalur tol. “Pembatasan ini hanya berlaku di jalan protokol, bukan di jalur bebas hambatan,” paparnya.
Peran Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Untuk informasi lebih lanjut mengenai zonasi jalan yang terkena aturan ganjil-genap, masyarakat disarankan untuk merujuk ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kombes Pol. Komarudin menekankan bahwa regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. “Masyarakat sebaiknya memastikan daftar jalan yang terkena aturan ini ke Dishub DKI Jakarta,” tambahnya.
Penindakan Pelanggaran
Penindakan terhadap pelanggar aturan ganjil-genap di area gerbang tol tetap berjalan seperti biasa. Proses penindakan ini mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan. “Kami tetap mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik untuk menindak pelanggar,” ungkap Kombes Pol. Komarudin.
Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa tidak ada perubahan aturan terkait sistem ganjil-genap, dan tetap mematuhi peraturan yang sudah ada demi kelancaran lalu lintas di ibu kota.























