Headline.co.id, Jakarta ~ Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan tata kelola pendidikan di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi dan akuntabel, dengan tetap menghormati prinsip desentralisasi. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, menekankan pentingnya penguatan regulasi dalam RUU Sisdiknas untuk membangun tata kelola pendidikan yang lebih terhubung dari pusat hingga daerah. “Fokus utama yang ingin kami sampaikan adalah bagaimana membangun tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi dan akuntabel, namun tetap menghormati prinsip desentralisasi pendidikan serta mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Toni.
Pengaturan Satuan Pendidikan
Kemendikdasmen mengusulkan pengaturan yang lebih jelas mengenai kedudukan satuan pendidikan dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional. Pengaturan ini penting agar seluruh satuan pendidikan tetap berada dalam satu ekosistem nasional yang utuh dan selaras. RUU Sisdiknas mempertahankan tiga dimensi utama klasifikasi pendidikan: jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Jalur pendidikan mencakup pendidikan formal dan nonformal, sementara jenjang pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, vokasi, keagamaan, pesantren, dan pendidikan khusus. Menurut Toni, desain ini memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas bagi layanan pendidikan yang terus berkembang.
Desentralisasi Asimetris
RUU Sisdiknas memperkenalkan konsep desentralisasi asimetris, di mana pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara sebagian kewenangan pengelolaan pendidikan di daerah yang belum memenuhi standar pelayanan minimal. Skema ini dirancang sebagai instrumen korektif untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Model Sekolah Strategis
RUU ini juga membuka ruang bagi penyelenggaraan satuan pendidikan strategis oleh pemerintah pusat, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Akademi Olahraga, dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa SNT dirancang sebagai model sekolah rujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan daerah. “SNT diharapkan menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah di sekitarnya dalam menyediakan layanan pendidikan yang efisien dan bermutu,” ujar Gogot.
Melalui RUU Sisdiknas, pemerintah berharap sistem pendidikan Indonesia dapat bergerak lebih terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing global, sekaligus menjamin pemerataan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045.




















