Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten Siak telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan penyelenggaraan hiburan Disc Jockey (DJ) dan musik remix di seluruh wilayah Kabupaten Siak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 300/SATPOL PP/2026/1 yang ditetapkan pada 31 Januari 2026. Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melindungi nilai-nilai adat, norma sosial, dan nilai keagamaan yang ada di Kabupaten Siak.
Afni Zulkifli menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk menjaga suasana sosial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Siak. “Kita ingin setiap kegiatan hiburan tetap menjunjung tinggi nilai religius, sopan, dan berbudaya,” ujar Afni pada Selasa (3/2/2026). Dalam surat edaran tersebut, dilarang penyelenggaraan hiburan musik beraliran DJ, remix, house music, dan sejenisnya dengan penggunaan sound system bervolume tinggi, baik pada acara hajatan, pernikahan, khitanan, maupun kegiatan lainnya.
Bupati Siak menilai bahwa musik keras dengan volume tinggi berpotensi mengganggu ketertiban dan memicu terjadinya kriminalitas, seperti peredaran narkoba dan minuman keras. “Aturan baru mendorong penyelenggaraan pesta pernikahan dianjurkan menggunakan hiburan yang bersifat religius, sopan, dan berbudaya. Bukan sebaliknya,” tambahnya. Bupati juga menginstruksikan seluruh camat, lurah, penghulu, dan kepala kampung untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat serta melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Selain itu, jam penyelenggaraan hiburan dibatasi paling lama hingga pukul 23.00 WIB. “Apabila terjadi pelanggaran, aparat pemerintah daerah bersama Satpol PP, Polri, dan TNI berhak membubarkan kegiatan serta tidak menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan selanjutnya,” tegas Afni. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif menjaga ketenteraman dan ketertiban umum demi terwujudnya Kabupaten Siak yang aman, tertib, dan bermartabat.























