Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria lanjut usia berinisial HM (68) yang ditemukan tewas di Area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul. Penemuan jasad korban terjadi pada Rabu (28/1/26) sekitar pukul 07.30 WIB. Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini terkait dengan rasa sakit hati pelaku terhadap korban dalam urusan bisnis travel haji.
Penyelidikan mengungkap adanya mobil Avanza yang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP). Mobil tersebut diketahui disewa oleh dua tersangka, yakni RM (41) asal Boyolali dan FM (61) asal Jakarta Selatan. “Motif pembunuhan ini adalah sakit hati tersangka RM terhadap korban karena rencana kerja sama bisnis travel haji dan umroh yang tidak kunjung berjalan,” ujar AKBP Bayu dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/26).
Menurut keterangan AKBP Bayu, tersangka RM merasa emosi dan memukul kepala serta menendang perut korban berulang kali. Tersangka FM juga terlibat dalam pemukulan terhadap lengan kiri korban. Kekerasan ini terjadi secara bertahap sejak 16 Januari 2026 dan berlanjut pada 18 dan 21 Januari, menyebabkan korban mengalami sakit parah, tidak bisa berjalan, dan sulit berbicara. Melihat kondisi korban yang tak berdaya, kedua pelaku kemudian membuangnya di kawasan Parangtritis.
Rencana awal para tersangka adalah menurunkan korban di Cepuri, namun dibatalkan karena lokasi tersebut ramai orang. Akhirnya, mereka memutuskan untuk membuang korban di area Gumuk Pasir. “Kedua tersangka ini membuang korban di area Gumuk Pasir setelah mempertimbangkan situasi di Cepuri,” tambah AKBP Bayu.
Kedua tersangka kini menghadapi dakwaan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (4) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.






















