Headline.co.id, Jakarta ~ Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengunduran diri Mirza akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan informasi ini dalam siaran pers pada Jumat, 30 Januari 2026. OJK menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan. “Kami pastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujar Ismail.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bersama dua pejabat OJK lainnya, Inarno Djajadi dan I.B Aditya Jayaantara, juga mengundurkan diri. Langkah ini menyusul Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang lebih dahulu mundur. Keputusan mereka terkait dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir, setelah adanya penurunan rating investasi pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), Goldman Sachs, dan UBS.























