Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kabupaten Siak bekerja sama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk melakukan asistensi dan pendampingan dalam peninjauan ulang perizinan di Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung di Pekanbaru pada Kamis (29/1/2026) dan merupakan bagian dari kolaborasi pentahelix untuk menyelesaikan konflik hutan dan tanah di wilayah tersebut.
Kolaborasi ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Tanah (TFPK). Dalam kegiatan ini, ICEL yang didukung oleh The Asia Foundation memberikan penguatan kapasitas kepada Tim TFPK, khususnya terkait metodologi dan pendekatan peninjauan ulang perizinan. Dua perusahaan yang menjadi target awal peninjauan adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL), di mana PT SSL memegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan PT DSI bergerak di sektor perkebunan.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan bahwa peninjauan ulang perizinan adalah agenda mendesak yang memerlukan dukungan serius dari kolaborasi pentahelix. Ia mengungkapkan adanya ketimpangan penguasaan lahan oleh industri kehutanan dengan manfaat fiskal yang diterima daerah. “Di Kabupaten Siak, industri berbasis HTI menguasai sekitar 300 ribu hektare lahan. Namun Dana Bagi Hasil sektor kehutanan yang diterima daerah hanya sekitar Rp13 miliar. Sementara HGU luasannya lebih dari 250.000 hektare, namun Siak hanya memperoleh bagi hasil sekitar Rp7 miliar. Ini jelas tidak sebanding dengan beban sosial, lingkungan, dan konflik yang harus kami tanggung,” ujar Afni.
Afni juga menyoroti bahwa kewajiban rehabilitasi hutan terus dibebankan kepada daerah, sementara kewenangan dan dukungan fiskal sangat terbatas. Kondisi ini menjadikan penyelesaian konflik kehutanan dan agraria sebagai kebutuhan mendesak di Kabupaten Siak. “Inilah alasan utama dulunya saya ingin menjadi Bupati Siak. Tentu melalui forum ini ada rekomendasi yang dihasilkan jelas dan kuat. Saya pastikan izin akan dicabut. Karena izin yang ada tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kompleksitas konflik di wilayahnya, termasuk kawasan hutan seluas sekitar 41 ribu hektare yang menjadi habitat harimau Sumatra serta berbagai konflik tenurial yang hingga kini belum terselesaikan. “Kami terus berikhtiar mencari terobosan, termasuk membuka peluang skema perdagangan karbon, meski suara daerah kerap tidak terdengar di tingkat nasional,” tambahnya.
Ketua Tim TFPK, Anton, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kerja kolektif tim dalam merespons tingginya konflik agraria di Kabupaten Siak. Berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Siak tercatat sebagai salah satu daerah dengan konflik agraria cukup luas di Provinsi Riau. “Luas konflik agraria di Siak mencapai sekitar 60.955 hektare dengan jumlah terdampak sebanyak 6.992 kepala keluarga. Konflik terbesar berasal dari sektor kehutanan dengan luas 53.112,7 hektare dan berdampak pada 4.197 KK, sedangkan sektor perkebunan mencakup sekitar 7.598 hektare dengan jumlah terdampak 2.795 KK,” ujar Anton.
Ia menambahkan, saat ini sekitar 90 desa di Kabupaten Siak berada dalam lingkaran konflik agraria. Beberapa konflik yang menjadi perhatian serius tim adalah konflik yang melibatkan PT DSI dan PT SSL, yang belakangan kembali mencuat di tengah masyarakat.
Direktur ICEL, Lasma, menegaskan bahwa peninjauan ulang perizinan merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum serta perbaikan tata kelola hutan dan lahan. Menurutnya, penguatan kapasitas Tim TFPK menjadi fondasi awal agar penyelesaian konflik dilakukan secara sistematis dan berkeadilan. “Kami mengapresiasi komitmen Bupati Siak dalam membentuk Tim TFPK. Komposisi tim yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan mencerminkan keterbukaan dan semangat kolaborasi. Bagi ICEL, ini bukan tujuan akhir, melainkan awal dari proses panjang penyelesaian konflik hutan dan lahan melalui pendekatan penegakan hukum,” kata Lasma.





















