Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka, D (36) dan S (45). Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (24/1/26) di dua lokasi berbeda di Kota Tangerang, Banten.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang mengarah ke lokasi pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang. Di lokasi ini, sekitar pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka D yang berada di dalam mobil Honda CR-V.
“Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five,” jelas AKBP Parikhesit pada Selasa (27/1/26). Di lokasi pertama, barang bukti yang diamankan meliputi empat paket besar dan paket sabu yang sudah dipecah-pecah, 5.000 butir Happy Five, timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam.
Berdasarkan analisis bukti dari tersangka D, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua, yaitu sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB. Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka S dan menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang semuanya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang. Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
“Dikembangkan ke TKP kedua di rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar AKBP Parikhesit.
Dengan pengungkapan ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti sabu dengan berat brutto 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five tersebut diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. “Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.






















