Headline.co.id, Jogja ~ Fenomena overwork atau jam kerja berlebihan menjadi kenyataan bagi banyak pekerja di Indonesia. Kondisi ini ditandai dengan bekerja melampaui kapasitas fisik dan mental, sering kali disebabkan oleh jam kerja panjang, beban kerja yang tidak realistis, atau tekanan tinggi. Hal ini dapat mengakibatkan kelelahan, stres, penurunan produktivitas, dan masalah kesehatan. Berbeda dengan workaholic yang merupakan kecanduan kerja, overwork sering kali dipicu oleh faktor eksternal seperti tuntutan perusahaan. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat 25,47 persen penduduk bekerja lebih dari 49 jam per minggu.
Wisnu Setiadi Nugroho, S.E., M.Sc., Ph.D, seorang ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), menyatakan bahwa masyarakat Indonesia mengalami overwork karena mengambil pekerjaan ganda, bukan semata-mata akibat tekanan ekonomi tunggal. “Fenomena tersebut merupakan gabungan dari kondisi struktur pasar tenaga kerja Indonesia yang kurang memberikan pekerjaan berkualitas, rendahnya upah layak, dan tingginya informalitas pekerjaan,” ujarnya di FEB UGM, Selasa (27/1).
Wisnu menjelaskan bahwa meskipun secara teori jam kerja lebih panjang dapat meningkatkan output jangka pendek, bukti empiris menunjukkan produktivitas per jam kerja tidak otomatis meningkat. “Beberapa studi internasional menunjukkan bahwa meskipun pekerja di Indonesia bekerja lebih dari standar 40 jam/minggu, produktivitas per jam pekerja masih relatif rendah dibanding negara lain di ASEAN. Kesimpulannya, jam kerja yang panjang justru kita duga bisa menurunkan efektivitas kerja per jam karena kelelahan, penurunan konsentrasi, dan kenaikan risiko kesehatan serta kecelakaan kerja,” terangnya.
Wisnu menyarankan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan pengupahan untuk mengatasi fenomena overwork. Menurutnya, perlu ada peninjauan kebijakan upah agar tidak mendorong praktik overwork. Praktik ini sering terjadi karena pekerja mengejar pendapatan yang tidak mencukupi dari pekerjaan utama yang bergaji rendah.
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah mendorong upah layak dan formula upah yang mempertimbangkan produktivitas. Pemerintah perlu memastikan kebijakan upah minimum tidak hanya berdasarkan inflasi, tetapi juga produktivitas daerah serta kebutuhan hidup layak. “Bukti menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi jam kerja rata-rata sambil meningkatkan upah riil pekerja,” ungkapnya.
Selanjutnya, pemerintah diharapkan mengatur ulang aturan kerja paruh waktu dan lembur. Dalam RUU Cipta Kerja, terdapat ketentuan mengenai waktu kerja reguler dengan maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu dan lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu. Namun, saat ini pelaksanaan ketentuan aturan baru dilaksanakan masing-masing pekerjaan saja. “Idealnya, ada sistem terintegrasi yang dapat memonitor jam kerja tiap pekerja. Penegakan aturan dan ketentuan ini penting agar tidak terjadi eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang adil,” ucapnya.
Wisnu juga menekankan pentingnya meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dapat mendorong pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Produktivitas yang lebih tinggi dapat mengurangi kebutuhan jam kerja panjang karena nilai output per jam kerja meningkat.
Indonesia memang menunjukkan pertumbuhan jumlah pekerjaan yang besar. Pada 2024 tercatat sekitar 4,8 juta pekerjaan baru dan 2018–2024 tercipta sekitar 18 juta pekerjaan. Namun, lebih dari 80 persen pekerjaan ini terjadi di sektor informal seperti usaha rumah tangga, pedagang kecil, dan pekerja lepas, sedangkan pekerjaan formal di korporasi besar atau sektor publik sangat kecil jumlahnya. “Akibatnya, mereka yang bekerja sering berada di posisi yang tidak stabil, bergaji rendah, tanpa perlindungan sosial, dan tidak menawarkan jenjang karier jelas,” terangnya.
Dalam kajian yang dilakukan Wisnu dan tim terkait pekerja Indonesia, ditemukan bahwa upah awal rata-rata hanya sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak dan juga di bawah upah sektor formal. “Kondisi upah rendah ini memaksa banyak pekerja mencari pekerjaan tambahan (multiple jobs) untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Langkah lain adalah mengambil jam kerja yang panjang meskipun pekerjaan utama tidak memberikan jam kerja penuh layak hingga menggabungkan beberapa pekerjaan paruh waktu agar mendapatkan penghasilan yang cukup,” urainya.
Studi dari BPS melalui Susenas menunjukkan lebih dari seperempat pekerja terlibat dalam multiple job-holding, dengan rata-rata jam tambahan signifikan di luar pekerjaan utama. Sementara data BPS per Februari 2025 menunjukkan bahwa sekitar 33,8 persen dari tenaga kerja bekerja kurang dari 35 jam/minggu. Artinya, jam kerja mereka tidak memenuhi standar pekerjaan penuh. Secara lebih rinci, hanya sekitar 66 persen pekerja yang bekerja penuh waktu atau ≥35 jam/minggu. Sedangkan sisanya sekitar 49,29 juta orang bekerja tidak penuh waktu termasuk pekerja yang jam kerjanya sangat rendah. “Pekerja dengan jam kerja sedikit ini sering kali terdorong mencari pekerjaan kedua atau ketiga karena jam kerja utama mereka tidak cukup untuk penghidupan layak,” terangnya.
Di luar persoalan upah, Wisnu menyoroti pentingnya jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang sering tidak tersedia bagi pekerja sektor informal. Kondisi ini membuat pekerja harus menanggung biaya kesehatan dan risiko kerja secara out-of-pocket. Ketiadaan fasilitas semacam ini juga mendorong pekerja untuk mencari pekerjaan tambahan agar dapat menutupi biaya tersebut. “Kontribusi dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial yang lebih baik menjadi sangat relevan dalam konteks ini,” tutupnya.



















