Headline.co.id, Serang ~ Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah menangkap seorang pemuda berinisial RM (25) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pemuda yang berstatus mahasiswa dan karyawan swasta ini ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2026. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya seorang pria yang masuk ke kamar anaknya pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Kelurahan Gabek Dua, Pangkalpinang.
Orang tua korban kemudian menginterogasi pelaku dan korban. Korban, yang masih di bawah umur, mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku sejak beberapa bulan lalu. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RM di kawasan Gabek pada Sabtu pukul 02.00 WIB tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, RM yang berasal dari Serang, Banten, mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan berulang kali sejak September 2025. Pertama kali terjadi pada 7 September 2025 di rumah korban, kemudian berlanjut pada 21 September dan 4 Oktober 2025 di rumah korban. Selanjutnya, pada 10 Oktober 2025 dan 23 Januari 2026, persetubuhan dilakukan di rumah kost pelaku di Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang akan dikenakan. Kasus ini menjadi perhatian serius Unit PPA Polresta Pangkalpinang mengingat korban masih di bawah umur.












