Headline.co.id, Jakarta ~ Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi menargetkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) untuk mobil baru mulai tahun 2027. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi. Selain itu, penerapan e-BPKB juga bertujuan untuk mendukung ekosistem digital nasional.
Brigjen Wibowo menyatakan bahwa penerapan e-BPKB ini adalah komitmen Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” ujarnya.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menambahkan bahwa transformasi digital dalam administrasi kendaraan bermotor akan diwajibkan untuk seluruh kendaraan di Indonesia mulai 2027. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta memberikan pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.






















