Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meluncurkan Simfoni PPA Versi 3 di Jakarta pada Senin (19/1/2026). Sistem informasi berbasis manajemen kasus ini bertujuan memperkuat penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terintegrasi dari pusat hingga daerah. Langkah ini diambil di tengah tingginya angka kekerasan yang menjadi tantangan serius.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menekankan bahwa pengembangan Simfoni PPA versi terbaru ini adalah komitmen bersama. Sistem ini tidak hanya menyediakan data kekerasan secara nasional, tetapi juga memastikan penanganan korban berlangsung secara holistik dan terkoordinasi. “Data kekerasan tidak boleh lagi diposisikan hanya sebagai kewajiban administratif. Data harus menjadi dasar pengambilan kebijakan dan respons cepat terhadap korban,” ujarnya.
Peluncuran ini juga menandai dimulainya koordinasi rutin sepanjang 2026 KemenPPPA, pemerintah daerah, dan unit layanan. Tujuannya adalah membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih kuat di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Sebanyak 734 peserta dari seluruh Indonesia, termasuk kepala UPTD PPA provinsi dan kabupaten/kota, mengikuti kegiatan ini secara daring. Partisipasi luas ini mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan perlindungan yang lebih optimal dan merata bagi masyarakat.
Menteri PPPA menjelaskan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang tercermin dalam Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan serta Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Berdasarkan data Simfoni PPA, sepanjang 2025 tercatat 35.025 perempuan dan anak melaporkan diri sebagai korban kekerasan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2021, namun masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah korban yang sesungguhnya terjadi di masyarakat. “Kondisi ini menunjukkan fenomena gunung es. Banyak korban belum berani melapor karena hambatan budaya, stigma, dan cara pandang sosial,” jelas Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Salah satu kendala utama dalam memutus rantai kekerasan, lanjut Arifah, adalah ketiadaan data yang sinkron, akurat, dan bersifat real time. Tanpa data yang benar, kebijakan berisiko kehilangan arah, sementara tanpa data yang cepat, respon terhadap korban dapat terlambat.
Melalui Simfoni PPA Versi 3, sistem informasi ini tidak hanya mencatat jumlah laporan, tetapi juga memantau progres penanganan setiap kasus, mulai dari kasus yang telah mencapai terminasi, masih dalam proses, hingga yang belum tertangani. Mekanisme ini menjadi barometer evaluasi kinerja layanan yang dapat dilakukan secara berkala. “Pada versi pertama pelaporan dilakukan manual, versi kedua berbasis online. Pada versi ketiga, kita ingin mengetahui sejauh mana kasus ditangani dan kualitas layanan yang diberikan,” tegas Menteri PPPA.
Simfoni PPA Versi 3 dibangun dengan pendekatan manajemen kasus terintegrasi, yang menghubungkan data layanan korban dengan informasi petugas internal serta mitra kerja UPTD PPA. Pendekatan ini dinilai menjadi kunci dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak secara berkelanjutan. Sistem ini juga berfungsi sebagai jembatan informasi nasional yang mengintegrasikan data kekerasan dari berbagai unit layanan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. “Kami tidak ingin Simfoni berhenti sebagai sistem pelaporan. Sistem ini harus hidup, menjadi urat nadi perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan akurat,” ujarnya.
Dalam pengembangannya, KemenPPPA didukung oleh sejumlah mitra, lain UNICEF Indonesia, UNFPA, dan Yayasan Sumadi, serta para fasilitator nasional yang berperan aktif dalam mendukung implementasi Simfoni PPA Versi 3 di seluruh daerah. Melalui transformasi digital ini, KemenPPPA berharap setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat tertangani secara lebih menyeluruh, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi seluruh warganya.


















