Headline.co.id, Polres Cianjur Telah Menahan Kepala Desa Mekargalih ~ Kecamatan Ciranjang, berinisial TD, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang mencapai ratusan juta rupiah. Penahanan ini dilakukan setelah TD dan seorang perangkat desa lainnya, PA, diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan dan keterangan dari pelaku terkait kasus ini.
Menurut kuasa hukum korban, Aang Jaelani, kasus ini bermula ketika TD dan PA meminjam dana sebesar Rp300 juta dari seorang warga dengan alasan Dana Desa belum cair, sementara program harus tetap berjalan. Keduanya berjanji akan mengembalikan dana tersebut dengan kelebihan setelah dana cair. Namun, hingga tahun 2025, dana tersebut belum juga dikembalikan, sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Kristanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk pejabat sementara untuk menggantikan posisi kepala desa yang diberhentikan sementara. Pemberhentian penuh akan dilakukan setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Cianjur. Untuk sementara, pejabat sementara diambil dari pegawai kecamatan.





















