Headline.co.id, Polres Aceh Selatan ~ melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), mengambil langkah tegas dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, petugas melakukan penertiban di lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Aceh Selatan, AKP Aiyub, bersama personel Unit Turjawali dan anggota Polsek Tapaktuan, petugas melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam operasi ini, lima unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan dan dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
AKP Aiyub menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat. Ia menekankan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketenangan warga dengan suara bising yang ditimbulkan, serta berpotensi menimbulkan keresahan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan yang memenuhi ketentuan keselamatan dan ambang batas kebisingan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di ruang publik,” ujar AKP Aiyub pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban, terutama terhadap pelanggaran lalu lintas yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan gangguan atau pelanggaran di lingkungan sekitar, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani dengan cepat, profesional, dan humanis, demi terciptanya Aceh Selatan yang aman dan nyaman.



















