Sediakan Kuota 20.000, Begini Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2022 ~ Headline.co.id (Jakarta). Kabar gembira menyelimuti masyarakat Indonesia, pasalnya setelah tahun-tahun sebelumnya pemerintah melakukan larangan untuk mudik saat lebaran idul fitri kini tahun ini pemerintah Indonesia telah mengizinkan untuk mudik meski dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kemenag Segera Kembali Cairkan Dana BOS Madrasah, Begini Tahapannya
Tak hanya itu saja pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan kuota mudik gratis untuk masyarakat. Pada tahun 2022 ini Kemenhub menyediakan kuota dua kali lipat kuota hingga menjadi 21.000 penumpang sekaligus unit bus dan tujuan mudik gratis untuk masyarakat. Lalu bagaimana cara mendaftar mudik gratis tersebut?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa animo masyarakat untuk menggunakan fasilitas mudik gratis cukup tinggi. Dia menyebut kuota mudik gratis tahap I sebanyak 10.500 orang bahkan sudah banyak diserbu masyarakat.
“Kuota pendaftaran mudik gratis ditambah sebanyak 10.500 orang lagi. Untuk itu, kuota yang disediakan menjadi dua kali lipatnya atau sekitar 21.000 orang. Tahap satu baru dibuka sudah habis 50 persen akan ditambah lagi nanti” jelas Budi kepada Bisnis, Selasa (12/4/2022).
Setelah itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Suharto mengatakan anggaran untuk mudik gratis juga akan ditambah dari awalnya hanya disediakan Rp10 miliar, maka penambahan anggaran dilakukan sebesar Rp10 miliar lagi untuk menambah kuota mudik gratis.
“[Anggaran mudik gratis] Akan ditambah anggaran Rp10 miliar dan saat ini sedang proses,” jelas Suharto.
Dengan penambahan kuota dan anggaran, maka penambahan angkutan penumpang serta tujuan mudik gratis juga bertambah. Untuk bus angkutan pemudik, pemerintah akan menambah sekitar 350 bus lagi.
Baca juga: Polisi Berhasil Ciduk Tersangka Pemukul Ade Armando di Ponpes Serpong
Sebelumnya, 350 bus untuk arus mudik dan balik pada kuota mudik gratis pertama ditujukan untuk mengangkut hanya total 10.500 penumpang. Alhasil, bus pengangkut penumpang mudik menjadi 700 bus. Selain itu, tujuan mudik gratis turut ditambah ke beberapa lokasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Berikut daftar daerah tujuan mudik dari Jabodetabek yang akan dilayani oleh angkutan mudik gratis Kemenhub 2022
- Tegal
- Semarang
- Demak
- Kudus
- Boyolali
- Solo
- Klaten
- Wonogiri
- Wonosari
- Yogyakarta
- Magelang
- Wonosobo
- Kebumen
- Purwokerto
- Cilacap
- Pati
- Jepara
- Pemalang
- Slawi
- Ngawi
- Cirebon
- Garut
- Tasikmalaya
- Ciamis.
Baca juga: Tunjungan Plaza Surabaya Terbakar, Ini Kesaksian dari Pengunjung Mal
Di sisi lain, Kemenhub turut menyediakan puluhan angkutan truk untuk membawa sepeda motor pemudik. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan roda dua sebagai transportasi mudik.
Kemenhub menyampaikan bahwa syarat mudik gratis berpedoman kepada syarat dan aturan perjalanan mudik yang diatur oleh Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, dan SE masing-masing subsektor transportasi.
Baca juga: 172.971 Siswa Ikuti Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Berikut tata cara dan syarat untuk mengikuti mudik gratis Kemenhub 2022
- Mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring
- Login dan mengisi data lengkap
- Tunggu verifikasi dan validasi sistem
- Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik
- Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.
Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin booster.
Baca juga: Menag Ajak Umat Sukseskan Vaksinasi Booster
Bagi yang belum booster, maka masih bisa melakukan mudik dengan membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, untuk yang sudah divaksin dosis lengkap atau kedua.
Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum pemberangkatan.
Lalu, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3×24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.
Baca juga: Jokowi Berharap Jalan Lingkar Brebes-Tegal Sepanjang 17,4 KM Perlancar Mudik Lebaran
Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK).
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.
Baca juga: Serahkan Bansos di Pasar Harjamukti Cirebon, Presiden Berharap Untuk Modal Usaha