Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari ancaman di dunia digital. Anak-anak rentan menjadi korban penipuan di internet, sehingga keterlibatan aktif orang tua sangat diperlukan untuk mengawasi dan melindungi mereka dari kejahatan online. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. Namun, efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah.
“Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” ujar Menkomdigi pada Kamis (15/1/2026). Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring. Dengan hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, risiko anak-anak menjadi korban sangat tinggi. Data dari Safer Internet Center mengungkapkan bahwa 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring.
Menkomdigi menyatakan bahwa anak-anak adalah kelompok yang sangat rentan di ruang digital. “Ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” katanya. PP Tunas mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak, termasuk pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, serta kewajiban sistem pengawasan yang lebih ketat.
Regulasi ini dirancang agar pelindungan anak tidak hanya bergantung pada kesadaran keluarga, tetapi juga tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. Namun, Menkomdigi menekankan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama pelindungan anak. “Kita ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa risiko digital tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga child grooming, perundungan, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, peran ibu dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak sangat penting.
Menkomdigi juga mengajak komunitas perempuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP Tunas dan literasi digital secara berkelanjutan. “Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak dan menurunkan kejahatan di ruang digital,” tuturnya.



















