Headline.co.id, Bekasi ~ Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menurunkan angka kecelakaan kerja di tingkat nasional dengan meluncurkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa inti dari K3 adalah memastikan setiap pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menaker saat memimpin Apel Hari K3 sekaligus Pencanangan Bulan K3 Nasional 2026 di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (12/1/2026). “K3 bukan sekadar kewajiban regulatif atau administrasi. K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” tegas Yassierli di hadapan ratusan peserta apel.
Bulan K3 Nasional 2026 mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.” Tema ini menekankan pentingnya sinergi pemerintah, dunia usaha, dan pekerja dalam upaya perlindungan keselamatan kerja.
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa penguatan K3 masih menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kecelakaan kerja dengan korban jiwa juga masih terjadi dan mendapat sorotan publik. “Kondisi ini menunjukkan bahwa pencegahan kecelakaan kerja harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal melindungi pekerja dan keluarganya, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha serta produktivitas nasional,” ujarnya.
Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memfokuskan agenda aksi K3 nasional pada sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah penyempurnaan regulasi dan standar K3, transformasi layanan serta pembinaan K3 melalui penyederhanaan proses bisnis dan digitalisasi, serta penguatan peran Balai K3 sebagai motor promotif dan preventif di daerah.
Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan sertifikasi Ahli K3 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), pembudayaan K3 di kalangan serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan, serta penguatan pengawasan K3 dengan melibatkan pekerja secara aktif. Peran Dewan K3 Nasional dan Dewan K3 Provinsi juga diperkuat untuk memastikan implementasi K3 berjalan efektif di lapangan.
Pemanfaatan data untuk pencegahan kecelakaan kerja yang lebih tepat sasaran, sosialisasi Sistem Manajemen K3 (SMK3), Norma 100, serta agenda K3 lainnya turut menjadi fokus penguatan pada tahun ini.
Menaker menegaskan, tujuan besar K3 hanya dapat dicapai melalui kerja bersama. Pemerintah bertindak sebagai regulator dan fasilitator, dunia usaha sebagai pelaksana utama, pekerja sebagai mitra aktif, serta dukungan akademisi, asosiasi profesi, dan media untuk meningkatkan literasi publik. “Semua aktor harus bergerak dalam satu arah tujuan, yakni mencegah kecelakaan kerja dan melindungi setiap pekerja Indonesia,” pungkasnya.























