Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KUHP Baru Izinkan Kajian Ilmiah Ideologi yang Berlawanan dengan Pancasila

masfajar by masfajar
5 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
415 8
A A
0
KUHP Baru Izinkan Kajian Ilmiah Ideologi yang Berlawanan dengan Pancasila
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan dikenakan pidana, selama kegiatan tersebut bertujuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026. Ia merujuk pada Pasal 188 ayat (6) KUHP baru yang secara eksplisit memberikan kekebalan pidana untuk kegiatan kajian atau penelitian akademis terhadap ideologi-ideologi tersebut. “Kegiatan akademis yang bertujuan untuk ilmu pengetahuan tidak akan dikenakan sanksi pidana,” ujar Supratman.

You might also like

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

15 June 2026
Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

15 June 2026

Supratman juga menekankan bahwa ketentuan utama dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang penyebaran dan pengembangan ajaran yang menentang Pancasila, bukanlah hal baru. “Larangan ini sudah ada sebelumnya, dan tetap dipertahankan dalam KUHP baru,” katanya.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, menyatakan bahwa Pasal 188 dalam KUHP baru merupakan hasil dari reformasi hukum yang berawal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. “Pasal-pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara telah ditata ulang dalam KUHP baru,” tutur Eddy Hiariej.

Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai istilah dalam pasal tersebut. Menurutnya, “ideologi yang bertentangan” dalam Pasal 188 ayat (1) mencakup semua ideologi politik yang pada intinya menentang Pancasila. Sementara itu, “penyebaran dan pengembangan” yang dilarang diartikan sebagai upaya membentuk gerakan atau kelompok dengan tujuan menentang Pancasila.

KUHP baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini akan berlaku setelah tiga tahun masa transisi, tepatnya pada 2 Januari 2026. Ketentuan ini memberikan waktu bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memahami serta melakukan sosialisasi terhadap perubahan-perubahan penting, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang keamanan negara dan kebebasan akademis.

Tags: berita jakartaHeadlineHukumJakartaMenteri
masfajar

masfajar

Related Stories

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

by Lia
15 June 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Bali. Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 pada tahun 2026, Polda Bali melalui Direktorat Lalu Lintas melaksanakan...

Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

by Dwina
15 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY melaksanakan kegiatan bakti religi...

Pemkab Blora Hibahkan Lahan untuk Kampus UNY di Blora

Pemkab Blora Hibahkan Lahan untuk Kampus UNY di Blora

by wahyu
15 June 2026
0

Headline.co.id, Blora ~ Pemerintah Kabupaten Blora telah mengambil langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan mengembangkan pendidikan...

ASDP Fokus pada Penanganan Korban Kebakaran KMP Aceh Hebat 2

ASDP Fokus pada Penanganan Korban Kebakaran KMP Aceh Hebat 2

by Fajar
15 June 2026
0

Headline.co.id, Sabang ~ PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menempatkan penanganan dan pemulihan korban sebagai prioritas utama setelah insiden kebakaran yang...

BBPOM Aceh Imbau Masyarakat Cek KLIK untuk Hindari Produk Ilegal

BBPOM Aceh Imbau Masyarakat Cek KLIK untuk Hindari Produk Ilegal

by Dani
15 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap...

Pemkab Aceh Besar Distribusikan 40 Unit Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian

Pemkab Aceh Besar Distribusikan 40 Unit Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian

by Dani
15 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk memperkuat sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan daerah. Komitmen ini diwujudkan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemenkop Dorong Pengembangan Kawasan Industri Perikanan di Indramayu

Kemenkop Dorong Pengembangan Kawasan Industri Perikanan di Indramayu

19 April 2026
KPK dan MA Tingkatkan Integritas Aparatur untuk Cegah Korupsi di Peradilan

KPK dan MA Tingkatkan Integritas Aparatur untuk Cegah Korupsi di Peradilan

7 January 2026
UGM Kolaborasi dengan Akademisi 3T untuk Tingkatkan Publikasi Inklusif

UGM Kolaborasi dengan Akademisi 3T untuk Tingkatkan Publikasi Inklusif

13 June 2026
Penutupan Kejuaraan Menembak Internasional Brimob Xtreme 2026 di Depok

Penutupan Kejuaraan Menembak Internasional Brimob Xtreme 2026 di Depok

13 April 2026
Polda Aceh Kirim Bantuan dan Tenaga Kesehatan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Polda Aceh Kirim Bantuan dan Tenaga Kesehatan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

7 December 2025
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gondokusuman

Teriakan “Maling!” Warga Gagalkan Pencurian Kotak Amal di Masjid Jogja

15 April 2025

Susur Sungai Bengawan Solo Bareng Gibran, Ganjar : Top, Potensi Wisatanya Banyak

30 March 2022

Artikel Terbaru

Prediksi Belgia vs Mesir Piala Dunia 2026 Duel Sengit yang Bisa Menentukan Juara Grup G

Prediksi Belgia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Head to Head, Jadwal Pertandingan, dan Link Live TVRI

15 June 2026
Fakta Swedia vs Tunisia Ayari Cetak Brace, Swedia Hancurkan Tunisia 5-1 di Piala Dunia 2026

5 Fakta Swedia vs Tunisia yang Patut Disorot, Dari Brace Ayari hingga Blunder Skhiri

15 June 2026
(Photo by Jeff Bottari/Zuffa LLC)

Alex Pereira Gagal Cetak Sejarah di UFC Freedom 250, Ciryl Gane Menang TKO dan Rebut Sabuk Interim Kelas Berat

15 June 2026
Kisah Yasin Ayari Berdarah Tunisia-Maroko, Pilih Bela Swedia dan Menolak Selebrasi

Bintang Baru Piala Dunia 2026? Yasin Ayari Curi Perhatian Lewat Brace dan Sikap Respek

15 June 2026
Yasin Ayari Masuk Daftar Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Antar Swedia Kalahkan Tunisia

Yasin Ayari Tak Rayakan Gol ke Gawang Tunisia, Ini Alasan Menyentuh di Baliknya

15 June 2026
Pemain Timnas Swedia merayakan gol dalam laga Grup F Piala Dunia 2026 melawan Tunisia di Estadio BBVA, Monterrey, Senin (15/6/2026). Swedia tampil dominan dan menang telak 5-1, dengan Yasin Ayari mencetak dua gol untuk mengantar timnya memuncaki klasemen sementara Grup F. (Foto: Istimewa)

Hasil Swedia vs Tunisia 5-1 di Piala Dunia 2026: Yasin Ayari Cetak Brace dan Tolak Rayakan Gol ke Gawang Tanah Leluhur

15 June 2026
Apa itu Malam Satu Suro

Malam Satu Suro Adalah Apa? Ini Sejarah, Makna, Tradisi, dan Pandangan Ulama yang Perlu Dipahami

15 June 2026

Popular Story

Anwar Kerajaan Tidak Akan Naikkan Harga Minyak Walau Subsidi Cecah RM7 Bilion Sebulan
Ekonomi

Anwar Ibrahim Tegas Tolak Kenaikan Harga Minyak, Kerajaan Malaysia Tanggung Subsidi Hingga RM7 Bilion Sebulan

by Hendrawan
10 June 2026
0

Headline.co.id, Sungai Petani, Malaysia ~ Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim...

Read moreDetails

Program Domba Kesejahteraan di Bojonegoro Tingkatkan Ekonomi Warga

Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Senjata Api Ilegal

Besok Libur Apa? Selasa 16 Juni 2026 Libur Nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Ini Penjelasan Resminya

Bintang Baru Piala Dunia 2026? Yasin Ayari Curi Perhatian Lewat Brace dan Sikap Respek

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Pemerintah Targetkan Penyelesaian Perbaikan Tata Kelola MBG dalam Sebulan

Menkomdigi Tegaskan Peran Penting ANTARA dalam Menangkal Misinformasi

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar

Pria Diduga Curi Uang di Jok Motor Depan Pasar Stan Sleman, Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.