Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KUHP Baru Izinkan Kajian Ilmiah Ideologi yang Berlawanan dengan Pancasila

masfajar by masfajar
2 days ago
in Pemerintah
414 9
0
KUHP Baru Izinkan Kajian Ilmiah Ideologi yang Berlawanan dengan Pancasila
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan dikenakan pidana, selama kegiatan tersebut bertujuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026. Ia merujuk pada Pasal 188 ayat (6) KUHP baru yang secara eksplisit memberikan kekebalan pidana untuk kegiatan kajian atau penelitian akademis terhadap ideologi-ideologi tersebut. “Kegiatan akademis yang bertujuan untuk ilmu pengetahuan tidak akan dikenakan sanksi pidana,” ujar Supratman.

You might also like

Wali Kota Banda Aceh Berikan Rumah Layak Huni kepada Warga Lambaro Skep

Wali Kota Banda Aceh Berikan Rumah Layak Huni kepada Warga Lambaro Skep

8 January 2026
Duta Besar Austria Kunjungi Tidore Kepulauan untuk Jalin Kerja Sama

Duta Besar Austria Kunjungi Tidore Kepulauan untuk Jalin Kerja Sama

8 January 2026

Supratman juga menekankan bahwa ketentuan utama dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang penyebaran dan pengembangan ajaran yang menentang Pancasila, bukanlah hal baru. “Larangan ini sudah ada sebelumnya, dan tetap dipertahankan dalam KUHP baru,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, menyatakan bahwa Pasal 188 dalam KUHP baru merupakan hasil dari reformasi hukum yang berawal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. “Pasal-pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara telah ditata ulang dalam KUHP baru,” tutur Eddy Hiariej.

Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai istilah dalam pasal tersebut. Menurutnya, “ideologi yang bertentangan” dalam Pasal 188 ayat (1) mencakup semua ideologi politik yang pada intinya menentang Pancasila. Sementara itu, “penyebaran dan pengembangan” yang dilarang diartikan sebagai upaya membentuk gerakan atau kelompok dengan tujuan menentang Pancasila.

KUHP baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini akan berlaku setelah tiga tahun masa transisi, tepatnya pada 2 Januari 2026. Ketentuan ini memberikan waktu bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memahami serta melakukan sosialisasi terhadap perubahan-perubahan penting, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang keamanan negara dan kebebasan akademis.

Tags: berita jakartaHeadlineHukumJakartaMenteri
masfajar

masfajar

Related Stories

Wali Kota Banda Aceh Berikan Rumah Layak Huni kepada Warga Lambaro Skep

Wali Kota Banda Aceh Berikan Rumah Layak Huni kepada Warga Lambaro Skep

by Fajar
8 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan secara simbolis satu unit rumah layak huni kepada...

Duta Besar Austria Kunjungi Tidore Kepulauan untuk Jalin Kerja Sama

Duta Besar Austria Kunjungi Tidore Kepulauan untuk Jalin Kerja Sama

by Dwina
8 January 2026
0

Headline.co.id, Tidore Kepulauan ~ Kota Tidore Kepulauan menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar Austria untuk Indonesia, Dr. Thomas Loidl, beserta...

Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Banjarbaru

Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Banjarbaru

by Lia
8 January 2026
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memberikan bantuan kepada warga yang terdampak banjir di beberapa wilayah Kota...

Wali Kota Jambi Lantik Delapan Pejabat Eselon II, Dorong Peningkatan Kinerja OPD

Wali Kota Jambi Lantik Delapan Pejabat Eselon II, Dorong Peningkatan Kinerja OPD

by Aditya
8 January 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Wali Kota Jambi, Maulana, secara resmi melantik delapan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II...

Eksekutif dan Legislatif Kota Jambi Perkuat Sinergi Menuju Kota Bahagia

Eksekutif dan Legislatif Kota Jambi Perkuat Sinergi Menuju Kota Bahagia

by Dwina
8 January 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Pada awal tahun 2026, Pemerintah Kota Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menegaskan komitmen...

Pemkab Bener Meriah Pastikan Ujian Semester Berjalan Pascabencana

Pemkab Bener Meriah Pastikan Ujian Semester Berjalan Pascabencana

by Aditya
8 January 2026
0

Headline.co.id, Bener Meriah ~ Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memastikan pelaksanaan Asesmen Akhir Semester (AAS) Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 tetap berlangsung...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Fokus Revitalisasi Sekolah Pascabencana di Aceh Tamiang

Pemerintah Fokus Revitalisasi Sekolah Pascabencana di Aceh Tamiang

5 January 2026
Pemkab Batang Raih Penghargaan Bhumandala Ariti untuk Inovasi Pemetaan Pajak

Pemkab Batang Raih Penghargaan Bhumandala Ariti untuk Inovasi Pemetaan Pajak

19 November 2025
BSN Paparkan Hasil Kajian Keamanan Galon Ulang Poli Karbonat

BSN Paparkan Hasil Kajian Keamanan Galon Ulang Poli Karbonat

19 November 2025

KPK Dukung Kemenkes Bentuk Sistem Pengadaan Tersentralisir Untuk Cegah KKN

18 January 2022
Kopdes Merah Putih Bersiap Menjadi Mitra SPPG untuk Memperkuat Suplai Pangan MBG

Kopdes Merah Putih Bersiap Menjadi Mitra SPPG untuk Memperkuat Suplai Pangan MBG

20 November 2025
Sosialisasi Kredit Program Perumahan “Membangun Hunian, Menggerakkan Usaha, Memajukan Indonesia” di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (10/9/2025). (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

DKI Jakarta Siapkan 19 Ribu Rumah untuk Dukung Program Nasional Tiga Juta Hunian

11 September 2025
Pemprov Kalbar dan TP PKK Tingkatkan Akses Rumah Layak di Desa

Pemprov Kalbar dan TP PKK Tingkatkan Akses Rumah Layak di Desa

24 December 2025

Artikel Terbaru

Sejumlah petugas kepolisian, TNI, dan warga berada di lokasi perlintasan kereta api tanpa palang di Dusun Kaligintung Lor, Temon, Kulon Progo, Kamis (8/1/2026), usai sepeda motor tertemper KA Bengawan.

Kereta Api Bengawan Tabrak Sepeda Motor di Perlintasan Tanpa Palang Kaligintung Kulon Progo, Pengendara Selamat

9 January 2026
Jam buka dan tiket masuk Wisata Desa BMJ Mojopahit

Wisata Desa BMJ Mojopahit Mojokerto, Destinasi Edukasi Keluarga Bernuansa Sejarah Majapahit

9 January 2026
Luciano Guaycochea Pemain Persib Bandung

Persib Siap Tempur Lawan Persija di GBLA, Luciano Guaycochea Targetkan Tiga Poin

9 January 2026
Skor Arsenal vs Liverpool

Arsenal vs Liverpool Masih Imbang Tanpa Gol di Babak Pertama, Duel Ketat Warnai Emirates Stadium

9 January 2026
Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta

Jadwal Sholat Yogyakarta Januari 2026 Lengkap, Panduan Umat Muslim Menjaga Ketepatan Waktu Ibadah

9 January 2026
Wali Kota Banda Aceh Berikan Rumah Layak Huni kepada Warga Lambaro Skep

Wali Kota Banda Aceh Berikan Rumah Layak Huni kepada Warga Lambaro Skep

8 January 2026
Duta Besar Austria Kunjungi Tidore Kepulauan untuk Jalin Kerja Sama

Duta Besar Austria Kunjungi Tidore Kepulauan untuk Jalin Kerja Sama

8 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Dishub Bener Meriah Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di Jalur Alternatif Pascabencana

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Gubernur Khofifah dan Bupati Yani Dorong Penggunaan Transportasi Publik di Gresik

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.