Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Wajibkan Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial

Dwina by Dwina
2 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Wajibkan Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada pelaku usaha dan penyelenggara acara, serta memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Menurut Hermansyah, pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Ia menegaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan hanya kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

You might also like

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sabo Dam di Aek Tukka untuk Kendali Banjir

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sabo Dam di Aek Tukka untuk Kendali Banjir

28 February 2026
Menteri PU Pastikan Hunian Batang Toru Siap Dihuni dengan Fasilitas Memadai

Menteri PU Pastikan Hunian Batang Toru Siap Dihuni dengan Fasilitas Memadai

28 February 2026

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK kemudian menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.

Marcell Siahaan, Komisioner LMKN, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah dan tertib. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik, seperti di kafe, hotel, dan bioskop, kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait pembayaran royalti.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah
Dwina

Dwina

Related Stories

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sabo Dam di Aek Tukka untuk Kendali Banjir

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sabo Dam di Aek Tukka untuk Kendali Banjir

by Wawan
28 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) mempercepat pembangunan empat sabo dam prioritas di Sungai Aek Tukka, Kabupaten Tapanuli...

Menteri PU Pastikan Hunian Batang Toru Siap Dihuni dengan Fasilitas Memadai

Menteri PU Pastikan Hunian Batang Toru Siap Dihuni dengan Fasilitas Memadai

by Dwina
28 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, melakukan kunjungan ke Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan...

Polda NTB Tangkap Bendahara Jaringan Narkoba Ko Erwin

Polda NTB Tangkap Bendahara Jaringan Narkoba Ko Erwin

by wahyu
28 February 2026
0

Headline.co.id, Bima ~ Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap Ais Setiawati, yang dikenal sebagai bendahara jaringan narkoba di bawah...

Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabanjir Aceh

Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabanjir Aceh

by Fajar
27 February 2026
0

Headline.co.id, Aceh ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mempercepat restorasi arsip pertanahan yang rusak akibat banjir...

SK Menhut 191/2026 Dorong Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Aceh dan Sumatera

SK Menhut 191/2026 Dorong Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Aceh dan Sumatera

by Dwina
27 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengumumkan bahwa penerbitan Surat Keputusan...

BGN Berikan Insentif Harian Rp6 Juta untuk SPPG Demi Efisiensi APBN

BGN Berikan Insentif Harian Rp6 Juta untuk SPPG Demi Efisiensi APBN

by Lia
27 February 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Staf Ahli Gubernur Gorontalo Dorong Penguatan SDM Berbasis Nilai Adat dan Agama

Staf Ahli Gubernur Gorontalo Dorong Penguatan SDM Berbasis Nilai Adat dan Agama

15 February 2026

Inilah Cara Mudah Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami dan Cepat Tanpa Perlu ke Dokter

20 April 2021
UGM Tingkatkan Pelatihan Disabilitas untuk Kampus yang Lebih Inklusif

UGM Tingkatkan Pelatihan Disabilitas untuk Kampus yang Lebih Inklusif

21 November 2025

Puisi Jusuf Kalla dan Pesan Mendalamnya Ditengah Pandemik Corona untuk Seluruh Rakyat Indonesia

29 March 2020
Gubernur Banten Apresiasi Peran Pers dalam HPN 2026

Gubernur Banten Apresiasi Peran Pers dalam HPN 2026

11 February 2026
Upaya Pencegahan Stunting di Balangan Melalui Gerakan Aksi Remaja

Upaya Pencegahan Stunting di Balangan Melalui Gerakan Aksi Remaja

11 February 2026

Gandeng Atta Halilintar, Polri Bagikan Bansos Untuk Korban PHK Terdampak PPKM Level 4

3 August 2021

Artikel Terbaru

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sabo Dam di Aek Tukka untuk Kendali Banjir

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sabo Dam di Aek Tukka untuk Kendali Banjir

28 February 2026
Menteri PU Pastikan Hunian Batang Toru Siap Dihuni dengan Fasilitas Memadai

Menteri PU Pastikan Hunian Batang Toru Siap Dihuni dengan Fasilitas Memadai

28 February 2026
Kementerian PKP Percepat Penataan Kawasan Kumuh dengan Pendekatan Pemberdayaan

Kementerian PKP Percepat Penataan Kawasan Kumuh dengan Pendekatan Pemberdayaan

28 February 2026
BPJPH Ajak Kerja Sama Lintas Sektor untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM Halal

BPJPH Ajak Kerja Sama Lintas Sektor untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM Halal

28 February 2026
Menpora Erick Thohir Apresiasi Prestasi Atlet Anggar Junior di Kejuaraan Asia

Menpora Erick Thohir Apresiasi Prestasi Atlet Anggar Junior di Kejuaraan Asia

28 February 2026
DPRD Gorontalo Kunjungi Sulsel untuk Tingkatkan Pengelolaan Arsip

DPRD Gorontalo Kunjungi Sulsel untuk Tingkatkan Pengelolaan Arsip

28 February 2026
Bupati Muara Enim Larang Penambahan Listrik Ilegal di Pasar

Bupati Muara Enim Larang Penambahan Listrik Ilegal di Pasar

28 February 2026

Popular Story

  • Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

    Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Pemkab Sidoarjo Tindak Lanjut Kerusakan Infrastruktur dengan Cepat

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Viral Klitih di Imogiri Barat, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Diduga Dipicu Saling Salip Motor

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.