Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada pelaku usaha dan penyelenggara acara, serta memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Menurut Hermansyah, pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Ia menegaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan hanya kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK kemudian menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.
Marcell Siahaan, Komisioner LMKN, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah dan tertib. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.
Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik, seperti di kafe, hotel, dan bioskop, kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait pembayaran royalti.























