Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Wajibkan Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial

Dwina by Dwina
5 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Wajibkan Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada pelaku usaha dan penyelenggara acara, serta memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Menurut Hermansyah, pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Ia menegaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan hanya kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

You might also like

Kemendikdasmen Salurkan 100 Paket School Kit untuk Pelajar Terdampak Kebakaran di Kemayoran

Kemendikdasmen Salurkan 100 Paket School Kit untuk Pelajar Terdampak Kebakaran di Kemayoran

3 June 2026
Kakorlantas Dorong ETLE dan Pendekatan Humanis untuk Keselamatan Lalu Lintas

Kakorlantas Dorong ETLE dan Pendekatan Humanis untuk Keselamatan Lalu Lintas

3 June 2026

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK kemudian menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.

Marcell Siahaan, Komisioner LMKN, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah dan tertib. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik, seperti di kafe, hotel, dan bioskop, kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait pembayaran royalti.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah
Dwina

Dwina

Related Stories

Kemendikdasmen Salurkan 100 Paket School Kit untuk Pelajar Terdampak Kebakaran di Kemayoran

Kemendikdasmen Salurkan 100 Paket School Kit untuk Pelajar Terdampak Kebakaran di Kemayoran

by Ari Wibowo muhammad
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan berupa 100 paket school kit kepada para pelajar yang...

Kakorlantas Dorong ETLE dan Pendekatan Humanis untuk Keselamatan Lalu Lintas

Kakorlantas Dorong ETLE dan Pendekatan Humanis untuk Keselamatan Lalu Lintas

by Dwina
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan pentingnya transformasi digital melalui Electronic Traffic...

BPJPH Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Program Makan Bergizi

BPJPH Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Program Makan Bergizi

by Fajar
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal yang dimiliki oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Kakorlantas Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Kakorlantas Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

by Lia
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengajak komunitas ojek online (ojol) untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas....

Puslitbang Polri Teliti Pemberantasan Korupsi dan Tinjau Program Gizi di Polda Banten

Puslitbang Polri Teliti Pemberantasan Korupsi dan Tinjau Program Gizi di Polda Banten

by Lia
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Banten menerima kunjungan dari Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri yang bertujuan untuk melakukan penelitian...

Kompolnas: Teknologi Membantu Polri Tangani Kasus Begal

Kompolnas: Teknologi Membantu Polri Tangani Kasus Begal

by Dani
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mampu menangani kasus begal dengan dukungan teknologi....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Progres Pembangunan Jembatan Gantung di Kumbang Jaya Mencapai 17,24 Persen

Progres Pembangunan Jembatan Gantung di Kumbang Jaya Mencapai 17,24 Persen

2 May 2026

Seorang WNI di Singapura Positif Virus Corona, Tertular Dari Majikan

5 February 2020
Petugas Polresta Yogyakarta bersama perwakilan instansi terkait menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026). Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi kejadian dan menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap 13 tersangka yang telah ditetapkan.

Polisi Ungkap Identitas 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha di Jogja

27 April 2026
Kampung Internet Komdigi Perluas Akses Digital di 1.282 Lokasi

Kampung Internet Komdigi Perluas Akses Digital di 1.282 Lokasi

25 April 2026
Pemprov Sumbar Tingkatkan Kapasitas Pengelola Perhutanan Sosial Lewat Bimtek

Pemprov Sumbar Tingkatkan Kapasitas Pengelola Perhutanan Sosial Lewat Bimtek

25 January 2026
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso di Rest Area KM 43

Langkah Proaktif Korlantas Polri untuk Memastikan Kelancaran Mudik Lebaran di Tol Jakarta-Merak

5 March 2024
Menko Pangan Dorong SPPG Serap Bahan Pangan dari Desa

Menko Pangan Dorong SPPG Serap Bahan Pangan dari Desa

17 April 2026

Artikel Terbaru

Ekonom UGM Soroti Risiko Pendidikan Berbasis Pasar Akibat Penutupan Prodi

Ekonom UGM Soroti Risiko Pendidikan Berbasis Pasar Akibat Penutupan Prodi

3 June 2026
Jamaah Shalahuddin UGM Sabet 4 Penghargaan di FSLDKN XXII

Jamaah Shalahuddin UGM Sabet 4 Penghargaan di FSLDKN XXII

3 June 2026
Polres Biak Numfor Kerahkan Polwan untuk Trauma Healing Pascaledakan Bom

Polres Biak Numfor Kerahkan Polwan untuk Trauma Healing Pascaledakan Bom

3 June 2026
Polda Banten Amankan Dua Debt Collector Terkait Penganiayaan Anggota Brimob

Polda Banten Amankan Dua Debt Collector Terkait Penganiayaan Anggota Brimob

3 June 2026
Pemerintah Luncurkan Perpres 3/2026 untuk Atasi Anak Tidak Sekolah

Pemerintah Luncurkan Perpres 3/2026 untuk Atasi Anak Tidak Sekolah

3 June 2026
Pemerintah Resmi Luncurkan Perpres 3/2026 untuk Atasi Anak Tidak Sekolah

Pemerintah Resmi Luncurkan Perpres 3/2026 untuk Atasi Anak Tidak Sekolah

3 June 2026
Belgia Unggul 2-0 atas Kroasia dalam Laga Uji Coba Piala Dunia 2026

Belgia Unggul 2-0 atas Kroasia dalam Laga Uji Coba Piala Dunia 2026

3 June 2026

Popular Story

PLN Papua dan Papua Barat Kembangkan Infrastruktur Kelistrikan Modern
Ekonomi

PLN Papua dan Papua Barat Kembangkan Infrastruktur Kelistrikan Modern

by Lia
29 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat...

Read moreDetails

Pemkab Batang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pentingnya Nilai Pancasila

Google Umumkan 4 Fitur Baru Android 17, Gemini Intelligence hingga Pause Point Siap Meluncur pada 2026

Pemerintah Resmi Luncurkan Perpres 3/2026 untuk Atasi Anak Tidak Sekolah

KLH Tingkatkan Kapasitas Daerah untuk Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca

Polda Banten Klarifikasi Peran Personel Paminal dalam Kasus Penarikan Kendaraan

Bupati Sergai Dorong Generasi Muda Amalkan Pancasila di Hari Lahirnya

Kemenpora Tetapkan Target Empat Emas di Asian Games 2026

Keutamaan Bulan Muharram dalam Islam: Dalil, Amalan Sunnah, dan Keistimewaannya

Belgia Unggul 2-0 atas Kroasia dalam Laga Uji Coba Piala Dunia 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.