Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Wajibkan Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial

Dwina by Dwina
4 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Wajibkan Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada pelaku usaha dan penyelenggara acara, serta memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Menurut Hermansyah, pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Ia menegaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan hanya kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

You might also like

Wakapolda Kalimantan Utara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda

Wakapolda Kalimantan Utara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda

17 April 2026
Kapolda Bengkulu Tinjau Dapur SPPG Brimob Kandang untuk Pastikan Kualitas Gizi

Kapolda Bengkulu Tinjau Dapur SPPG Brimob Kandang untuk Pastikan Kualitas Gizi

17 April 2026

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK kemudian menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.

Marcell Siahaan, Komisioner LMKN, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah dan tertib. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik, seperti di kafe, hotel, dan bioskop, kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait pembayaran royalti.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah
Dwina

Dwina

Related Stories

Wakapolda Kalimantan Utara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda

Wakapolda Kalimantan Utara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda

by Ari Wibowo muhammad
17 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kalimantan Utara. Brigjen Pol. Yusuf S.I.K., M.Hum, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, memimpin Upacara Hari Kesadaran...

Kapolda Bengkulu Tinjau Dapur SPPG Brimob Kandang untuk Pastikan Kualitas Gizi

Kapolda Bengkulu Tinjau Dapur SPPG Brimob Kandang untuk Pastikan Kualitas Gizi

by wahyu
17 April 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu ~ Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Brimob...

Kakorlantas dan Ketua Panitia Pastikan Kesiapan Kemala Run 2026 di Bali

Kakorlantas dan Ketua Panitia Pastikan Kesiapan Kemala Run 2026 di Bali

by wahyu
17 April 2026
0

Headline.co.id, Gianyar ~ Menjelang pelaksanaan Kemala Run 2026, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., bersama Ketua Panitia...

Menko Pangan Dorong SPPG Serap Bahan Pangan dari Desa

Menko Pangan Dorong SPPG Serap Bahan Pangan dari Desa

by Fajar
17 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyerap bahan pangan...

Korlantas Polri Gelar Upacara Adat di Pura Besakih untuk Kemala Run 2026

Korlantas Polri Gelar Upacara Adat di Pura Besakih untuk Kemala Run 2026

by Wawan
17 April 2026
0

Headline.co.id, Karangasem ~ Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menghadiri upacara adat dan...

Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Stabil hingga Akhir 2026

Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Stabil hingga Akhir 2026

by Dani
17 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bupati Siak Minta Warga Hindari Daerah Rawan Bencana Saat Libur Nataru

Bupati Siak Minta Warga Hindari Daerah Rawan Bencana Saat Libur Nataru

8 December 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Kedaulatan Teknologi di KSTI 2025 Bandung

Presiden Prabowo Tegaskan Kedaulatan Teknologi di KSTI 2025 Bandung

8 August 2025
Inovasi Lipat Samsung Mendarat di Nusantara: Galaxy Z Fold6 dan Z Flip6 Dirilis

Ponsel Lipat Samsung Galaxy Z Fold6 dan Z Flip6 Hadir di Tanah Air!

7 August 2024
Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

26 November 2025
Pemkab Rote Ndao Gelar Buka Puasa Bersama untuk Dialog Pembangunan

Pemkab Rote Ndao Gelar Buka Puasa Bersama untuk Dialog Pembangunan

26 February 2026

WNA Asal Gambia Diciduk Polisi, Ngaku Miliki Harta Rampasan Perang Syiria

7 March 2020
Menjelajah Surga Tersembunyi: Pesona Tanjungpinang dan Bintan yang Damai

Menyusuri Pesona Tersembunyi: Tanjungpinang dan Bintan yang Menenangkan

4 September 2024

Artikel Terbaru

Gejala ADHD pada Dewasa: Sering Lupa dan Sulit Fokus

Gejala ADHD pada Dewasa: Sering Lupa dan Sulit Fokus

17 April 2026
Hemofilia: Tantangan Diagnosis dan Pengobatan di Indonesia

Hemofilia: Tantangan Diagnosis dan Pengobatan di Indonesia

17 April 2026
Empat Program Studi FIB UGM Raih Peringkat 151-200 Dunia

Empat Program Studi FIB UGM Raih Peringkat 151-200 Dunia

17 April 2026
Polres Majalengka Tangkap Pelaku Begal Sadis di Cigasong

Polres Majalengka Tangkap Pelaku Begal Sadis di Cigasong

17 April 2026
Kemendes PDT Dorong Pemuda NTB Ikuti Magang di Jepang

Kemendes PDT Dorong Pemuda NTB Ikuti Magang di Jepang

17 April 2026
Kementerian PPPA Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kekerasan Seksual di UI

Kementerian PPPA Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kekerasan Seksual di UI

17 April 2026
KA Blambangan Ekspres: Rute Terpanjang Menghubungkan Jakarta dan Banyuwangi

KA Blambangan Ekspres: Rute Terpanjang Menghubungkan Jakarta dan Banyuwangi

17 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2444 shares
    Share 978 Tweet 611
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2264 shares
    Share 906 Tweet 566
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.