Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Wajibkan Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial

Dwina by Dwina
5 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Wajibkan Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada pelaku usaha dan penyelenggara acara, serta memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Menurut Hermansyah, pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Ia menegaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan hanya kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

You might also like

Kemendikdasmen Salurkan 100 Paket School Kit untuk Pelajar Terdampak Kebakaran di Kemayoran

Kemendikdasmen Salurkan 100 Paket School Kit untuk Pelajar Terdampak Kebakaran di Kemayoran

3 June 2026
Kakorlantas Dorong ETLE dan Pendekatan Humanis untuk Keselamatan Lalu Lintas

Kakorlantas Dorong ETLE dan Pendekatan Humanis untuk Keselamatan Lalu Lintas

3 June 2026

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK kemudian menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.

Marcell Siahaan, Komisioner LMKN, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah dan tertib. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik, seperti di kafe, hotel, dan bioskop, kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait pembayaran royalti.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah
Dwina

Dwina

Related Stories

Kemendikdasmen Salurkan 100 Paket School Kit untuk Pelajar Terdampak Kebakaran di Kemayoran

Kemendikdasmen Salurkan 100 Paket School Kit untuk Pelajar Terdampak Kebakaran di Kemayoran

by Ari Wibowo muhammad
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan berupa 100 paket school kit kepada para pelajar yang...

Kakorlantas Dorong ETLE dan Pendekatan Humanis untuk Keselamatan Lalu Lintas

Kakorlantas Dorong ETLE dan Pendekatan Humanis untuk Keselamatan Lalu Lintas

by Dwina
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan pentingnya transformasi digital melalui Electronic Traffic...

BPJPH Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Program Makan Bergizi

BPJPH Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Program Makan Bergizi

by Fajar
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal yang dimiliki oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Kakorlantas Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Kakorlantas Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

by Lia
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengajak komunitas ojek online (ojol) untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas....

Puslitbang Polri Teliti Pemberantasan Korupsi dan Tinjau Program Gizi di Polda Banten

Puslitbang Polri Teliti Pemberantasan Korupsi dan Tinjau Program Gizi di Polda Banten

by Lia
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Banten menerima kunjungan dari Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri yang bertujuan untuk melakukan penelitian...

Kompolnas: Teknologi Membantu Polri Tangani Kasus Begal

Kompolnas: Teknologi Membantu Polri Tangani Kasus Begal

by Dani
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mampu menangani kasus begal dengan dukungan teknologi....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Prof Syafiq A. Mughn dalam konferens pers di Abu Dhabi Muhammadiyah menerima penghargaan Zayed Award

Muhammadiyah dan NU Raih Penghargaan Internasional, Diperkuat Motivasi Kemanusiaan

3 February 2024
Pemkab Bener Meriah Distribusikan Seragam Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Bener Meriah Distribusikan Seragam Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana

15 January 2026
Penguatan 49 Kader Posyandu di Jambi untuk Tingkatkan Layanan 6 SPM

Penguatan 49 Kader Posyandu di Jambi untuk Tingkatkan Layanan 6 SPM

9 February 2026
Kapolda NTT Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh

Kapolda NTT Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh

2 January 2026
Harga dan Spesifikasi DJI Osmo Action 4 Adventure Combo

Keunggulan dan Spesifikasi DJI Osmo Action 4 Adventure Combo, Baterai Tahan Lama dan Fast Charging 18 Menit

15 February 2026
Upaya Pemulihan Trauma pada Anak Korban Kekerasan Seksual

Upaya Pemulihan Trauma pada Anak Korban Kekerasan Seksual

6 May 2026
Pengembangan AI di Indonesia Berlandaskan Pancasila

Pengembangan AI di Indonesia Berlandaskan Pancasila

26 April 2026

Artikel Terbaru

Ekonom UGM Soroti Risiko Pendidikan Berbasis Pasar Akibat Penutupan Prodi

Ekonom UGM Soroti Risiko Pendidikan Berbasis Pasar Akibat Penutupan Prodi

3 June 2026
Jamaah Shalahuddin UGM Sabet 4 Penghargaan di FSLDKN XXII

Jamaah Shalahuddin UGM Sabet 4 Penghargaan di FSLDKN XXII

3 June 2026
Polres Biak Numfor Kerahkan Polwan untuk Trauma Healing Pascaledakan Bom

Polres Biak Numfor Kerahkan Polwan untuk Trauma Healing Pascaledakan Bom

3 June 2026
Polda Banten Amankan Dua Debt Collector Terkait Penganiayaan Anggota Brimob

Polda Banten Amankan Dua Debt Collector Terkait Penganiayaan Anggota Brimob

3 June 2026
Pemerintah Luncurkan Perpres 3/2026 untuk Atasi Anak Tidak Sekolah

Pemerintah Luncurkan Perpres 3/2026 untuk Atasi Anak Tidak Sekolah

3 June 2026
Pemerintah Resmi Luncurkan Perpres 3/2026 untuk Atasi Anak Tidak Sekolah

Pemerintah Resmi Luncurkan Perpres 3/2026 untuk Atasi Anak Tidak Sekolah

3 June 2026
Belgia Unggul 2-0 atas Kroasia dalam Laga Uji Coba Piala Dunia 2026

Belgia Unggul 2-0 atas Kroasia dalam Laga Uji Coba Piala Dunia 2026

3 June 2026

Popular Story

Inflasi Tahunan Mei 2026 Mencapai 3,08 Persen, Harga Pangan Jadi Penyebab Utama
Ekonomi

Inflasi Tahunan Mei 2026 Mencapai 3,08 Persen, Harga Pangan Jadi Penyebab Utama

by Ari Wibowo muhammad
2 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa inflasi tahunan pada...

Read moreDetails

KPK Tingkatkan Pengawasan SPMB 2026 untuk Cegah Gratifikasi

Kemendikdasmen Salurkan 100 Paket School Kit untuk Pelajar Terdampak Kebakaran di Kemayoran

Siklon Tropis Jangmi Meningkatkan Potensi Hujan Lebat di Wilayah Timur Indonesia

Ekonom UGM Soroti Risiko Pendidikan Berbasis Pasar Akibat Penutupan Prodi

Lumajang Raih Opini WTP Kedelapan Berturut-turut, Dorong Perbaikan Layanan Publik

Satgas Saber Pangan Polda Bali Intensifkan Inspeksi Pasar untuk Stabilkan Harga

DPD RI Usulkan Penguatan BPSK dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen

Pengakuan YouTuber AM Terkait Penggunaan Whip Pink Terungkap

Ritual Air Berkah Waisak di Umbul Jumprit Simbolkan Kesucian dan Cinta Kasih

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.