Headline.co.id, Banda Aceh ~ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di wilayahnya diberikan secara gratis. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, dalam acara Public Campaign Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang berlangsung di Halaman Balai Kota Banda Aceh dan ruas Jalan Abu Lam U, Rabu (15/7/2026).
Heru menjelaskan bahwa layanan yang diberikan secara gratis mencakup penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya. Kampanye publik ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen Disdukcapil dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar.
“Kami ingin memastikan bahwa semua layanan administrasi kependudukan dapat diakses oleh masyarakat tanpa biaya,” ujar Heru.
Ia menambahkan bahwa komitmen menuju birokrasi yang bersih tidak berhenti pada pelaksanaan kampanye. Disdukcapil Kota Banda Aceh telah mencanangkan Zona Integritas, menandatangani Pakta Integritas, serta menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh aparatur. Heru menegaskan bahwa setiap pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan sehingga seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang sama tanpa diskriminasi.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara bagi semua warga,” tegasnya.
Heru juga mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara langsung di kantor Disdukcapil dan tidak menggunakan jasa calo. Melalui kampanye publik tersebut, Disdukcapil Kota Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya membangun budaya kerja yang berintegritas sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Upaya ini sekaligus menjadi pesan bahwa pelayanan publik harus bebas dari korupsi, pungutan liar, dan diskriminasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah terus meningkat. (Rid)


















