Headline.co.id, Polda Jawa Barat Telah Menetapkan Adimas Firdaus ~ yang dikenal sebagai Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan dari saksi dan ahli. “Kami telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Resbob sebagai tersangka,” jelas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, sebagaimana dikutip dari , Rabu (17/12/2025).
Irjen Pol. Rudi Setiawan menyatakan bahwa Resbob menyadari potensi viral dari konten ujaran kebencian yang dibuatnya. Konten tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan mendapatkan keuntungan finansial. “Dia memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun.






















