Headline.co.id, Jakarta ~ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, telah mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin keimigrasian. Operasi gabungan ini dilakukan pada tahun 2025 di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan informasi ini dalam keterangan resmi pada Jumat, 14 November 2025.
Enam WNA tersebut terdiri dari lima pria asal Pakistan dengan inisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27). Mereka diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal. “Mereka telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Galih.
Kelima WNA asal Pakistan ini dikenakan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sementara itu, satu WNA asal Nigeria dikenakan Pasal 116 Juncto Pasal 71 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta, serta tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Operasi keimigrasian ini dilaksanakan di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Operasi tersebut melibatkan personel dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, perangkat Kelurahan dan Kecamatan Cengkareng, perwakilan masyarakat setempat, serta dukungan dari personel Babinsa TNI. “Seluruh kegiatan operasi dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia,” tegas Galih.


















