Headline.co.id, Pekanbaru ~ Polda Riau berhasil menyita aset milik seorang bandar narkoba dengan nilai lebih dari Rp15 miliar. Penyitaan ini diumumkan oleh Wakapolda Riau, Brigjen. Pol. Adrianto Jossy Kusumo, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Riau pada Selasa, 11 November 2025. Aset tersebut disita dari tersangka berinisial MR alias Abeng, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut informasi dari laman segmennews, MR alias Abeng menjadi buronan setelah kaki tangannya, H alias Asen, ditangkap di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 25 Juli 2025. Dari Asen, polisi menyita barang bukti berupa 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang ditemukan di lemari pakaian.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa barang-barang tersebut diperoleh Asen dari MR alias Abeng, yang sempat melarikan diri. Namun, Abeng akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pengakuannya, Abeng menyatakan telah melakukan lima kali transaksi narkotika dengan Asen sejak Maret hingga Juli 2025.
Penyelidikan dan penelusuran aset Abeng mengungkap bahwa hasil kejahatan narkotika tersebut disimpan dalam rekening atas nama istrinya. Uang hasil penjualan narkoba diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta, uang tunai Rp11,34 miliar, beberapa surat berharga, dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.
Aset lain yang disita meliputi satu kapal laut, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush. Total nilai aset yang disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.
Saat ini, tersangka MR alias Abeng ditahan di Mapolda Riau. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.





















