Headline.co.id, Kendari ~ Kendari. Seorang remaja berinisial FI (16) ditangkap oleh pihak kepolisian di Kendari setelah diketahui mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. Remaja yang masih berstatus siswi SMA ini menerima bayaran setiap kali ia mengunggah konten promosi tersebut. Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penangkapan ini. “Iya benar, terduga pelaku sudah diamankan,” ujarnya, seperti dilansir dari laman westjavatoday, Minggu (9/11/25).
FI ditangkap di kawasan Tugu Eks MTQ Kendari pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 00.30 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, remaja tersebut telah aktif selama beberapa bulan terakhir dalam mengelola akun Instagram yang digunakan untuk promosi situs judi online. “Dalam unggahannya, pelaku mencantumkan tautan situs judi online di bio dan mengunggah story berisi ajakan bermain judi,” jelas Kasatreskrim.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, FI mendapatkan bayaran sebesar Rp600 ribu untuk setiap unggahan promosi yang dibuatnya. Aktivitas ini telah dilakukannya sejak Mei 2025. FI mengaku direkrut melalui pesan langsung di media sosial oleh akun yang tidak dikenal. Setelah itu, ia dimasukkan ke dalam grup percakapan untuk menerima instruksi dan materi promosi.
Polisi saat ini masih menyelidiki jaringan yang merekrut pelajar tersebut. “Kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai perekrut maupun pengelola situs judi online,” ungkap Welliwanto. Kasus ini menambah daftar panjang praktik promosi judi online yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas daring anak-anaknya.





















